25 April 2024 - 17:40 17:40

Cegah Penyebaran Covid-19, Kejati DKI Gelar Sidang Video Conference

Jakarta, WartaPenaNews – Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta untuk pertama kalinya menggelar sidang menggunakan sarana ‘video conference’ (Vicon) sebagai salah satu mendukung penerapan social distancing guna mencegah penularan Virus Corona Covid-19.

Pada sidang ini, jaksa dan hakim tetap di pengadilan, sementara terdakwa tak perlu hadir di pengadilan cukup di rutan saja. Persidangan ini dilakukan melalui sarana vicon.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan Nirwan Nawawi menjelaskan, sidang ini diterapkan dalam rangka menjaga jarak (social distancing) pada sidang acara persidangan biasa (APB) menggunakan layanan vicon dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Selasa (24/3).

Disusul selanjutnya oleh Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk tiga wilayah Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta juga akan segera menerapkan langkah serupa.

Ia menyebutkan sidang vicon ini merupakan terobosan peradilan secara eletronik atau ‘E-court’ yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung.

“Sidang E-court’ yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan putusan yang penahananya tidak dapat diperpanjang,” kata Nirwan dalam keterangannya persnya yang dikutip dari antaranews.com, Kamis (26/3/2020).

Menurut Nirwan, pelaksanaan sidang vicon ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung yang disampaikan pada ‘vicon’ tangal 24 Maret 2020 bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

Instruksi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19 di lingkungan peradilan dengan menerapkan ‘social distancing measure’ atau physical distancing’.

Nirwan menjelaskan, penggunaan ‘teleconferen’ di peradilan pernah dilakukan pada tahun 2002, Mahkamah Agung pertama kali memberikan izin kepada mantan Presiden BJ Habibie (Alm) untuk memberikan kesaksian dalam kasus penyimpanan dana ‘non-budgeter’ Bulog atas nama terdakwa Akbar Tandjung.

“Mantan Presiden BJ Habibie memberikan kesaksian lewat teleconference,” kata Nirwan.

Pemeriksaan saksi melalui ‘teleconference’ juga pernah dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba’asyir pada tahun 2003.

Selain itu, lanjut Nirwan, sidang pemeriksaan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur juga pernah menggunakan ‘teleconference’.

Nirwan menyebutkan, sidang vicon selama masa tanggap darurat bencana non alam pademi Virus Corona COVID-19, lanjut Nirwan, memiliki landasan yuridis yakni mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.

Selanjutnya, pernyataan Presiden pada tanggal 14 Maret 2020 tentang penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional dan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lapas dan rutan.

Dan Surat Menteri Hukum dan HAM No.: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lapas/rutan menegaskan hal sebagai berikut:

Apabila perpanjangan penahanan sudah tidak dimungkinkan, sidang perkara pidana dapat dilaksanakan di rutan atau lapas terbuka untuk publik melalui media internet (live streaming) atau melaksanakan sidang melalui video conference.

Aturan berikutnya, lanjut Nirwan, adalah Undang-undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan UU No. 31 tahun 2014 yaitu dalam Pasal 9 memungkinkan digunakan ‘teleconference’ dalam pemeriksaan pada persidangan, sebagai berikut

Pertama, saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa.

Kedua, saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.

Ketiga, Saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.

Nirwan juga menyebutkan ada enam peraturan perundang-undangan yang mengatur sidang teleconference yakni UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Selanjutnya, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Yang keenam, UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Nirwan. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03