30 Mei 2023 - 18:52 18:52

Cegah Tindakan Cyberbullying di Kalangan Pelajar

WartaPenaNews, Jakarta – Meningkatnya perilaku penindasan dunia maya di kalangan pelajar, membuat Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN) tergerak untuk memberikan penyuluhan hukum bertema “cyberbulling dalam perspektif hukum”, di SMK Lebak Bulus Jakarta Selatan.

Cyberbullying merupakan bentuk intimidasi, ancaman, penindasan, atau penghinaan melalui perangkat elektronik. Majunya perkembangan teknologi dikhawatirkan akan banyak disalahgunakan oleh kalangan pelajar untuk melakukan cyberbullying.

“Saat ini, sebagian besar pelajar telah memanfaatkan kecanggihan perangkat elektronik untuk banyak hal. Seiring hal itu, penyuluh hukum BPHN sebagai bagian dari pemerintah, akan berupaya melakukan tindakan preventif untuk kemungkinan terjadinya penyalahgunaan media elektronik dalam hal tindakan cyberbulling di kalangan pelajar”. Ujar Lisa, Penyuluh Hukum Muda BPHN dalam keterangannya di Jakarta.

Tiga Penyuluh Hukum BPHN menyampaikan informasi norma-norma hukum tentang cyberbulling kepada sejumlah pelajar kelas X dan kelas XII serta beberapa perwakilan guru, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan aksi nyata “stop cyberbullying”, Kamis (21/2/2019). Tak hanya di SMK Lebak Bulus, penyuluh hukum BPHN juga akan melakukan upaya pencegahan tindakan cyberbullying di sekolah dan komunitas pelajar lainnya.

Rozak, Penyuluh Hukum Muda BPHN, mengatakan bahwa pelajar harus berani melaporkan tindakan cyberbullying apabila mengetahuinya. “Pelajar gak usah takut untuk melaporkan tindakan cyberbullying kepada dewan guru, orang tua atau bahkan aparat apabila perlu. Ada aturan hukum yang memuat ketentuan tentang penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, serta menakut-nakuti melalui media elektronik. Hukumannya juga gak nanggung-nanggung. Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak 750 juta”. Jelasnya.

Kemudian, Fabian, Penyuluh Hukum Muda BPHN yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa dampak negatif dari tindakan cyberbullying sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan trauma, depresi atau bahkan bunuh diri, sehingga dapat merusak masa depan. Baik itu masa depan korban, pelaku, maupun keluarga korban dan pelaku. Fabian mengajak seluruh peserta kegiatan untuk berbagi informasi yang didapatkan dari kegiatan penyuluhan hukum ini, kepada pelajar lainnya dan lingkungan sekitar.

Antusiasme pelajar membuat kegiatan yang seharusnya dijadwalkan hanya satu setengah jam, menjadi dua jam. Adzan zuhur mengingatkan bahwa waktu sudah habis. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan dan penyuluh hukum BPHN. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

penemuan mayat
Mayat Tanpa Busana di Depok Sulit Diidentifikasi karena Kondisi Tak Utuh
000_99B6ZA
Duel Manchester City Vs Arsenal: Laga Berburu Gelar
Leunca
Khasiat Menakjubkan Konsumsi Leunca untuk Obati Asam Urat
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam
satu 1
Cinta Laura-Putri Marino Gaungkan Kreativitas dan Kekuatan Wanita Indonesia di Festival Film Cannes
Rossarin Klinhom Foto: BabeOfTheDay
Model Seksi Asal Thailand Ini Gunakan Pakaian Dalam saat Main Kayak
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
KDRT
Istri di Depok jadi Korban KDRT Malah Ditahan

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
30 Mei 2023 - 09:08
KPK Tegaskan Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Ombudsman

wartapenanews.com – KPK menyebut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro bukan ranah kewenangan Ombudsman. Sebab pemberhentian tersebut bukan ranah pelayanan publik, tetapi hukum administrasi kepegawaian. Hal tersebut yang menjadikan KPK tidak memenuhi

01
|
30 Mei 2023 - 08:36
12 Santri di Kabupaten Bandung Diperkosa Guru Ngaji

wartapenanews.com – Oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, berinisial ADR berakhir di bui. Ia dibui karena memperkosa 12 santrinya. Mirisnya, para korban merupakan anak di bawah umur. Usianya rentang

02
|
30 Mei 2023 - 08:12
Megawati dengan Ganjar Pranowo Dikabarkan Ada Kontrak Politik, Ini Bantahan PDIP

wartapenanews.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membantah adanya kontrak antara Ketum Megawati Soekarnoputri dengan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo. “Soal pilpres dan capres

03