20 April 2024 - 20:24 20:24

Cegah Tindakan Cyberbullying di Kalangan Pelajar

WartaPenaNews, Jakarta – Meningkatnya perilaku penindasan dunia maya di kalangan pelajar, membuat Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN) tergerak untuk memberikan penyuluhan hukum bertema “cyberbulling dalam perspektif hukum”, di SMK Lebak Bulus Jakarta Selatan.

Cyberbullying merupakan bentuk intimidasi, ancaman, penindasan, atau penghinaan melalui perangkat elektronik. Majunya perkembangan teknologi dikhawatirkan akan banyak disalahgunakan oleh kalangan pelajar untuk melakukan cyberbullying.

“Saat ini, sebagian besar pelajar telah memanfaatkan kecanggihan perangkat elektronik untuk banyak hal. Seiring hal itu, penyuluh hukum BPHN sebagai bagian dari pemerintah, akan berupaya melakukan tindakan preventif untuk kemungkinan terjadinya penyalahgunaan media elektronik dalam hal tindakan cyberbulling di kalangan pelajar”. Ujar Lisa, Penyuluh Hukum Muda BPHN dalam keterangannya di Jakarta.

Tiga Penyuluh Hukum BPHN menyampaikan informasi norma-norma hukum tentang cyberbulling kepada sejumlah pelajar kelas X dan kelas XII serta beberapa perwakilan guru, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan aksi nyata “stop cyberbullying”, Kamis (21/2/2019). Tak hanya di SMK Lebak Bulus, penyuluh hukum BPHN juga akan melakukan upaya pencegahan tindakan cyberbullying di sekolah dan komunitas pelajar lainnya.

Rozak, Penyuluh Hukum Muda BPHN, mengatakan bahwa pelajar harus berani melaporkan tindakan cyberbullying apabila mengetahuinya. “Pelajar gak usah takut untuk melaporkan tindakan cyberbullying kepada dewan guru, orang tua atau bahkan aparat apabila perlu. Ada aturan hukum yang memuat ketentuan tentang penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, serta menakut-nakuti melalui media elektronik. Hukumannya juga gak nanggung-nanggung. Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak 750 juta”. Jelasnya.

Kemudian, Fabian, Penyuluh Hukum Muda BPHN yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa dampak negatif dari tindakan cyberbullying sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan trauma, depresi atau bahkan bunuh diri, sehingga dapat merusak masa depan. Baik itu masa depan korban, pelaku, maupun keluarga korban dan pelaku. Fabian mengajak seluruh peserta kegiatan untuk berbagi informasi yang didapatkan dari kegiatan penyuluhan hukum ini, kepada pelajar lainnya dan lingkungan sekitar.

Antusiasme pelajar membuat kegiatan yang seharusnya dijadwalkan hanya satu setengah jam, menjadi dua jam. Adzan zuhur mengingatkan bahwa waktu sudah habis. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan dan penyuluh hukum BPHN. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03