21 September 2023 - 16:39 16:39

Cegah Tindakan Cyberbullying di Kalangan Pelajar

WartaPenaNews, Jakarta – Meningkatnya perilaku penindasan dunia maya di kalangan pelajar, membuat Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN) tergerak untuk memberikan penyuluhan hukum bertema “cyberbulling dalam perspektif hukum”, di SMK Lebak Bulus Jakarta Selatan.

Cyberbullying merupakan bentuk intimidasi, ancaman, penindasan, atau penghinaan melalui perangkat elektronik. Majunya perkembangan teknologi dikhawatirkan akan banyak disalahgunakan oleh kalangan pelajar untuk melakukan cyberbullying.

“Saat ini, sebagian besar pelajar telah memanfaatkan kecanggihan perangkat elektronik untuk banyak hal. Seiring hal itu, penyuluh hukum BPHN sebagai bagian dari pemerintah, akan berupaya melakukan tindakan preventif untuk kemungkinan terjadinya penyalahgunaan media elektronik dalam hal tindakan cyberbulling di kalangan pelajar”. Ujar Lisa, Penyuluh Hukum Muda BPHN dalam keterangannya di Jakarta.

Tiga Penyuluh Hukum BPHN menyampaikan informasi norma-norma hukum tentang cyberbulling kepada sejumlah pelajar kelas X dan kelas XII serta beberapa perwakilan guru, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan aksi nyata “stop cyberbullying”, Kamis (21/2/2019). Tak hanya di SMK Lebak Bulus, penyuluh hukum BPHN juga akan melakukan upaya pencegahan tindakan cyberbullying di sekolah dan komunitas pelajar lainnya.

Rozak, Penyuluh Hukum Muda BPHN, mengatakan bahwa pelajar harus berani melaporkan tindakan cyberbullying apabila mengetahuinya. “Pelajar gak usah takut untuk melaporkan tindakan cyberbullying kepada dewan guru, orang tua atau bahkan aparat apabila perlu. Ada aturan hukum yang memuat ketentuan tentang penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, serta menakut-nakuti melalui media elektronik. Hukumannya juga gak nanggung-nanggung. Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau denda paling banyak 750 juta”. Jelasnya.

Kemudian, Fabian, Penyuluh Hukum Muda BPHN yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa dampak negatif dari tindakan cyberbullying sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan trauma, depresi atau bahkan bunuh diri, sehingga dapat merusak masa depan. Baik itu masa depan korban, pelaku, maupun keluarga korban dan pelaku. Fabian mengajak seluruh peserta kegiatan untuk berbagi informasi yang didapatkan dari kegiatan penyuluhan hukum ini, kepada pelajar lainnya dan lingkungan sekitar.

Antusiasme pelajar membuat kegiatan yang seharusnya dijadwalkan hanya satu setengah jam, menjadi dua jam. Adzan zuhur mengingatkan bahwa waktu sudah habis. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan dan penyuluh hukum BPHN. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
21 September 2023 - 15:23
Sharp Luncurkan Kampanye #1langkahSehatkanUdara Guna Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dapatkan Udara Sehat dan Segar

WARTAPENANEWS.COM – Kualitas udara di Jakarta dalam beberapa bulan terakhir kian memprihatinkan, hal ini disebabkan karena berbagai macam faktor, diantaranya adalah; emisi kendaraan bermotor, emisi industri manufaktur hingga kegiatan rumah tangga

01
|
21 September 2023 - 12:17
Nama Mahfud MD Jadi Kandidat Kuat Cawapres Ganjar

WARTAPENANEWS.COM – PDIP tidak mau terburu-buru mengumumkan siapa sosok cawapres yang akan bersanding dengan capres usungannya, Ganjar Pranowo. Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Memang ada sejumlah nama

02
|
21 September 2023 - 11:10
Polri Limpahkan Lagi Berkas Panji Gumilang ke Kejagung

WARTAPENANEWS.COM – Berkas perkara kasus penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Zaytun Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan kali

03