WARTAPENANEWS.COM – Perempuan paruh baya tewas usai menjadi korban penganiayaan pacar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Korban sempat koma selama 6 hari hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi yang menyelidiki kasus akhirnya menangkap pelaku yang sempat buron. Identitasnya diketahui berinisial AR (34) warga Kota Baubau.
Kapolsek Wolio Iptu Muslimin mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku AR datang ke tempat kos korban dan langsung mengetuk pintu pada 8 Agustus 2024. Korban sempat membuka pintu namun langsung menutupnya karena ada pria lain dalam kamar diduga selingkuhan.
Pelaku curiga lalu mengintip melalui ventilasi jendela dan melihat ada pria lain dalam kamar kos. Dia kemudian kembali mengetuk pintu dengan keras.
“Saat pintu terbuka pelaku langsung memukul pria di dalam kamar kos pacarnya. Korban sempat berupaya menahan pelaku namun justru terkena pukulan,” ujarnya, Senin (19/8/2024).
Pria selingkuhan tersebut kemudian melarikan diri saat melihat ada kesempatan. Sementara pelaku dan korban cekcok berujung penganiayaan.
“Korban dipukul pelaku dua kali di bagian wajah. Korban sempat menahan tangan pelaku lalu didorong hingga jatuh dengan kepala bagian belakang terbentur tembok,” katanya.
Setelah itu pelaku pergi dari rumah kos korban. Korban dalam kondisi terluka coba berdiri untuk mengejar pelaku namun mengalami pusing dan terjatuh.
Penjaga kos lalu menghubungi anak korban agar datang ke rumah kos. Mereka lalu mengevakuasi korban ke rumah sakit dalam kondisi tak sadarkan diri.
“Sejak itu korban pingsan dan koma selama 6 hari hingga akhirnya meninggal,” ucapnya.
Selanjutnya jenazah korban dipulangkan ke kampung halaman di Kabupaten Buton Tengah untuk dikebumikan keluarga. Keluarga juga melaporkan pelaku hingga akhirnya ditangkap polisi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Wolio untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya dia diancam hukuman 7 tahun penjara. (mus)