WartaPenaNews, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia memberikan ultimatum kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait hasil audit persoalan lingkungan blok Rokan ke publik. Jika dalam satu minggu data itu tidak diungkap ke publik, CERI akan melayangkan gugatan.
“Kami kasih waktu kepada Menteri LHK satu pekan ini untuk membuka hasil audit ini. Jika tidak kami akan masukkan gugatan,†tegas Yusri dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).
Yusri menerangkan, sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang Undang 32 Tahun 2009 jelas menyatakan bahwa menteri harus mengumumkan hasil audit lingkungan hidup kepada masyarakat.
Pada diskusi panel masalah Blok Rokan yang digelar Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terungkap bahwa, jangankan publik, Dinas LHK Riau saja tidak dilibatkan dan tidak mengetahui adanya audit lingkungan Blok Rokan.
Sementara itu sebelumnya diberitakan, Pakar Lingkungan ITB Ahmad Sjarmidi menengarai permasalahan Blok Rokan saat ini hanya menjadi urusan tekan-menekan.
“Satu pihak menekan pihak lainnya jadinya. Harusnya kan bukan begitu. Ini mesti diselesaikan,†ungkap Ahmad Sjarmidi dalam Diskusi Panel Tuntaskan Masalah Blok Rokan, Sabtu (12/6/2021).
Menurut Ahmad Sjarmidi, penyelesaikan masalah lingkungan hidup Blok Rokan bisa diselesaikan menggunakan regulasi ekonomi lingkungan yang sudah ada dalam peraturan pemerintah sebagai turunan Undang Undang Lingkungan Hidup.
“Aturan ini sudah sangat baik. Tapi tidak pernah dipakai. Aturan ini bukan hanya menyangkut korporasi, tapi mencakup sampai peran pemerintah daerah,†ungkap Ahmad Sjarmidi.
Tak kalah penting, lanjut Ahmad Sjarmidi, monitoring lingkungan perlu dilakukan setelah Chevron tidak lagi menjadi pengelola Blok Rokan.
“Monitoring ini sebaiknya oleh panel independen, laporkan sekali enam bulan, buat terbuka untuk masyarakat itu laporannya,†ungkap Ahmad Sjarmidi.
Profesor ITB ini juga memastikan, bahwa segala informasi mengenai lingkungan hidup yang merupakan hajat hidup orang banyak, bukan lah informasi rahasia sebagaimana aturan undang undang keterbukaan informasi publik. (rob)