29 March 2024 - 20:04 20:04

CERI: Kebijakan Pemerintah Soal Pajak Nail Down Batubara Dianggap Sesat

WartaPenaNews, Jakarta – Rencana pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus untuk usaha pertambangan batubara dengan skema “nail down” alias persentase pajak bersifat tetap, mendapat kritikan dari Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman.

Ia menilai kebijakan itu hanya akan dinikmati oleh segelintir pengusaha batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi IUPK Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Sudah dapat dipastikan kebijakan ini bisa dikatakan kebijakan “sesat pikir” pemerintah, tentu ini efek negatif dari pengusaha PKP2B yang menuntut perlakuan sama kepada pemerintah agar adil seperti kebijakan Pemerintah terhadap IUPK PT Freeport Indonesia,” kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (27/12/2018).

Ia mempertanyakan, kebijakan ini tak ada bedanya antara sistem kontrak karya dengan UU Minerba kalau kebijakan ” nail down ” tetap dijalankan, artinya secara sadar pemerintah telah menjeratkan kakinya sebelah hanya untuk kepentingan pengusaha PKP2B .

“Pertanyaan berikutnya, apa bedanya dengan IUP dan IUPK-nya BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta lainya. Selain tidak adil dalam menerapkan kebijakan dengan industri lainnya sangat beresiko tinggi terhadap fluktuasi harga bahan baku dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika,” ujar Yusri.

Dia menambahkan bahwa teryata di luar negeri pun aktifitas pertambangan tidak menerapkan kebijakan “nail down”. “Tentu pertanyaannya, apakah kita tidak kapok atau belajar dari kasus “nail down” kontrak karya Freeport Indonesia, sudah capek dan cukuplah rakyat kita dibodohin terus,” kata Yusri lagi.

Sudah seharusnya pemerintah menjalankan pesan konstitusi dalam UU Minerba guna menjaga ketahanan energi nasional terhadap 8 PKP2B yang produksinya 200 juta metrik ton setiap tahunnya. Jika kontrak itu berakhir dan diserahkan kepada BUMN Tambang, ada potensi keuntungan sekitar USD2 miliar yang akan diperoleh oleh perusahaan negara setiap tahunnya diluar royalti dan pajak pajak lainnya.

“Sudah dapat dibaca, kebijakan ini diduga pemerintah telah didikte oleh 8 pengusaha kakap PKP2B generasi 1 yang akan berakhir waktunya, sebut saja PT Tanito Harum (2019), PT Arutmin (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Adaro Indonesia (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023) dan terakhir Berau Coal (2025),” sebut Yusri.

Oleh karena itu, sebaiknya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk mengurungkan kebijakan yang berpotensi merugikan negara dan telah bertindak tidak adil terhadap industri lainnya.

“Seharusnya Komnas HAM, Komisi Ombudsman, dan KPPU segera bereaksi untuk mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan negara ini,” tutup Yusri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapat Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofianto Kurniawan menyatakan bahwa PP ini akan segera terbit dalam beberapa hari ke depan sebelum tutup tahun 2018. Hal ini agar dapat direalisasikan pada awal tahun 2019. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03