25 April 2024 - 03:40 3:40

CERI: Kebijakan Pemerintah Soal Pajak Nail Down Batubara Dianggap Sesat

WartaPenaNews, Jakarta – Rencana pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus untuk usaha pertambangan batubara dengan skema “nail down” alias persentase pajak bersifat tetap, mendapat kritikan dari Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman.

Ia menilai kebijakan itu hanya akan dinikmati oleh segelintir pengusaha batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi IUPK Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Sudah dapat dipastikan kebijakan ini bisa dikatakan kebijakan “sesat pikir” pemerintah, tentu ini efek negatif dari pengusaha PKP2B yang menuntut perlakuan sama kepada pemerintah agar adil seperti kebijakan Pemerintah terhadap IUPK PT Freeport Indonesia,” kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (27/12/2018).

Ia mempertanyakan, kebijakan ini tak ada bedanya antara sistem kontrak karya dengan UU Minerba kalau kebijakan ” nail down ” tetap dijalankan, artinya secara sadar pemerintah telah menjeratkan kakinya sebelah hanya untuk kepentingan pengusaha PKP2B .

“Pertanyaan berikutnya, apa bedanya dengan IUP dan IUPK-nya BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta lainya. Selain tidak adil dalam menerapkan kebijakan dengan industri lainnya sangat beresiko tinggi terhadap fluktuasi harga bahan baku dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika,” ujar Yusri.

Dia menambahkan bahwa teryata di luar negeri pun aktifitas pertambangan tidak menerapkan kebijakan “nail down”. “Tentu pertanyaannya, apakah kita tidak kapok atau belajar dari kasus “nail down” kontrak karya Freeport Indonesia, sudah capek dan cukuplah rakyat kita dibodohin terus,” kata Yusri lagi.

Sudah seharusnya pemerintah menjalankan pesan konstitusi dalam UU Minerba guna menjaga ketahanan energi nasional terhadap 8 PKP2B yang produksinya 200 juta metrik ton setiap tahunnya. Jika kontrak itu berakhir dan diserahkan kepada BUMN Tambang, ada potensi keuntungan sekitar USD2 miliar yang akan diperoleh oleh perusahaan negara setiap tahunnya diluar royalti dan pajak pajak lainnya.

“Sudah dapat dibaca, kebijakan ini diduga pemerintah telah didikte oleh 8 pengusaha kakap PKP2B generasi 1 yang akan berakhir waktunya, sebut saja PT Tanito Harum (2019), PT Arutmin (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Adaro Indonesia (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023) dan terakhir Berau Coal (2025),” sebut Yusri.

Oleh karena itu, sebaiknya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk mengurungkan kebijakan yang berpotensi merugikan negara dan telah bertindak tidak adil terhadap industri lainnya.

“Seharusnya Komnas HAM, Komisi Ombudsman, dan KPPU segera bereaksi untuk mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan negara ini,” tutup Yusri.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapat Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofianto Kurniawan menyatakan bahwa PP ini akan segera terbit dalam beberapa hari ke depan sebelum tutup tahun 2018. Hal ini agar dapat direalisasikan pada awal tahun 2019. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 12:17
Imbas Tebak-tebakan ‘Hewan Mengaji’, TikToker Galih Loss Berakhir di Jeruji Besi

WARTAPENANEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'. Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim

01
|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

02
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

03