20 April 2024 - 22:44 22:44

CERI; Pejabat Pertamina yang Dipecat Bisa Dikenai Sanksi Pidana Terkait Pemakaian TKDN

WartaPenaNews, Jakarta – Pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Panjaitan, pada Selasa kemarin (9/3) lalu di depan Rakernas Penguatan Ekosistem Inovasi Tehnologi BBPT 2021, bahwa ada pejabat Tinggi Pertamina dipecat langsung oleh Presiden, tentu menjadi berita mengejutkan dan menarik untuk disimak. Setidaknya peristiwa pemecatan itu menimbulkan spekulasi luas di ruang publik.

“Pasalnya, meskipun Luhut tidak menyebut siapa nama pejabat yang dipecat itu, namun lebih lanjut dia menegaskan pejabat terkait dipecat lantaran persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tegas dia katakan Pertamina ngawur, masa pipa sudah diproduksi di dalam negeri, tapi malah diimport juga,” ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Namun kata dia, terakhir pada 15 Febuari 2021 Kementerian BUMN mendadak melakukan RUPS luar biasa, yaitu telah menganti Dirut PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI) dari Igantius Telulembang ke Djoko Priyono dan Dirut PT Pertamina Power Indonesia (PPI) dari Heru Setiawan ke Danif Danusaputro, serta mengangkat Dirut PT Pertamina Geothermal Indonesia Ahmad Yuniarto.

Menurut Yusri, jika pernyataan Menko Marives benar, maka persoalan ini jadi serius. Dan tidak cukup dipecat saja, akan tetapi harus diusut tuntas sampai ke proses penegakan hukum.

“Karena ternyata tindakan pejabat yang dipecat itu, selain telah melanggar aturan Pemerintah dan GCG, dikatakan telah menyumbang defisit neraca transaksi berjalan yang berujung bisa berpotensi merusak perekonomian negara. Yaitu ikut mematikan pertumbuhan industri pipa di dalam negeri,” ujarnya.

Karena, soal TKDN jelas Yusri, sudah diatur secara tegas oleh Peraturan Menteri ESDM nomor 15 tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 29 tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Berdasarkan UU Migas nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika kegiatan proyek di hulu migas dibawah pengendalian dan pengawasan SKK Migas, sedangkan jika proyek di hilir seperti pembangunan kilang Pertamina (RDMP/ Refinery Develoment Mega Project ) dan PLTG Jawa 1 adalah dibawah pengawasan dan pengendalian Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

“Sesuai pernyataan Menko Kemaritiman bahwa hanya pejabat Pertamina yang ditindak adalah kurang sempurna. Karena tugas pengendalian dan pengawasan juga harus ikut tanggung renteng atas kesalahan yang dilakukan pejabat Pertamina tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, seharusnya penegak hukum (KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim) segera menelisik lebih lanjut. Yakni terkenal persoalan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN) di perusahaan BUMN tersebut.

“Kita tunggu saja hasil investigasi penegak hukum yang profesional,” pungkasnya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03