25 April 2024 - 21:24 21:24

CERI Pertanyakan Rencana Pergantian Dirut Pertamina Hulu Rokan

WartaPenaNews, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mempertanyakan pergantian Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) RP. Yundantoro oleh Deputy Perencanaan SKK Migas Jafee Arizon Suardin alias Buyung. Dia menilai pergantian yang terkesan mendadak itu tidak wajar.

Yusri beralasan bahwa berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Energy Service Agremeent (ESA) tanggal 1 Oktober 1998 terindikasi cacat hukum. Alhasil, semua pejabat BP Migas maupun SKK Migas yang menjabat sejak temuan BPK dalam laporan (LHP) tahun 2006 sampai sekarang, terbukti tidak menindak lanjuti rekomendasi BPK, dan tidak berupaya memperbaiki isi ESA.

“Kita telah tahu dengan jelas, sebagaimana disebutkan dalam LHP BPK tahun 2006 bahwa ESA tanggal 1 Oktober 1998 terindikasi cacat hukum, tetapi mereka tidak melaporkan ke penegak hukum,” ujar Yusri dalam keterangan persnya, Sabtu (8/5/2021).

Menurutnya, pergantian Dirut PHR disaat belum tuntasnya soal status siapa yang akan mengoperasikan pembangkit listrik North Duri Cogen milik PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) pada saat alih kelola dari PT Chevron Pasific Indonesia ke Pertamina Hulu Rokan pada 9 Agustus 2021, maka usulan pergantian layak menjadi sorotan.

Yusri menambahkan, usulan pergantian itu terungkap dari surat Dirut Pertamina tanggal 30 April 2021 perihal pemberitahuan ditujukan kepada Kepala SKK Migas untuk bisa diproses administrasi atas usulan surat Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Pertamina (Persero) tanggal 23 April 2021.

“Jika melihat fomulering surat itu, status Menteri BUMN Erick Thohir membuat surat itu ternyata bukan selaku Kuasa RUPS Pertamina, oleh karenanya secara UU Perseroan Terbatas (Persero) dan Anggaran Dasar Pertamina surat itu bisa menjadi masalah tersendiri,” katanya.

“Sebab itu, adanya campur tangan langsung Menteri BUMN terhadap “cucu perusahaan” Pertamina menjadi wajar menimbulkan tanda tanya besar, karena sudah telah terlalu jauh mencampuri wilayah wewenangnya subholding PT Pertamina Hulu Energi,” sambung Yusri.

Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan dalam LHP BPK tahun 2006 tersebut. “Tolonglah Bapak Presiden dan para penegak hukum terutama KPK untuk segera memperhatikan dan menindak lanjuti temuan dalam LHP BPK tahun 2006 tersebut,” pungkas Yusri. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03