20 April 2024 - 05:14 5:14

Chevron dan SKK Migas Mangkir di Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup Blok Rokan

WartaPenaNews, Pekanbaru – Sidang perdana gugatan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau berlangsung Selasa (27/7) kemarin.

Namun sayangnya pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini tak terlihat perwakilan atau kuasa hukum PT CPI dan SKK Migas. Pada gugatannya LPPHI menempatkan kedua belah pihak sebagai Tergugat I dan Tergugat II.

Ketidakhadiran kedua tergugat tersebut menjadi pertanyaan bagi Majelis Hakim yang memimpin sidang.

“Chevron tidak datang?,” tanya Hakim Ketua DR Dahlan bersama dua hakim anggota Tommy Manik dan Zefri Mayeldo Harahap serta panitera Solviati.

Padahal, di jadwal persidangan PN Pekanbaru, ditetapkan jadwal sidang pada pukul 10.00 WIB. Sidang akhirnya mundur hingga pukul 14.40 WIB karena menunggu Tergugat I dan Tergugat II yang belum datang juga sampai sidang dimulai.

Majelis Hakim melakukan pengecekan kelengkapan dokumen para pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.55 WIB, hakim ketua menutup sidang dan menyatakan sidang dilanjutkan pada 24 Agustus 2021 mendatang.

Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan menghormati pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau yang telah menghadiri sidang.

Sementara itu, anggota Tim Hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit menyampaikan, Majelis Hakim dalam ruang sidang sudah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sudah diundang secara sah tetapi tetap mangkir persidangan.

Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI lainnya, Perianto Agus Pardosi juga menyayangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana ini.

“Tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan ini ya,” ungkap Perianto Agus Pardosi SH.

“Sesuai hukum, jika para pihak tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dipertimbangkan karena dianggap pihak tersebut tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat,” timpal Supriadi Bone SH PKB, Anggota Tim Hukum LPPHI yang hadir di persidangan.

Sementara itu secara terpisah, Ketua Umum LPPHI Rafik menyayangkan tidak hadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan pertama gugatan perdata lingkungan hidup LPPHI itu.

“Kami berharap berharap semua pihak dapat menghargai institusi pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama dalam permasalahan lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan,” kata Rafik.

Rafik menegaskan, sebagai lembaga non pemerintahan yang konsisten membela hak masyarakat di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, penerapan akan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03