21 April 2025 - 21:09 21:09
Search

Chevron Layak Dimintai Tanggungjawab di Kasus Pencemaran Limbah Blok Rokan

WartaPenaNews, Jakarta – Jelang alih tata kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada, 8 Agustus 2021 mendatang, persoalan pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) terus menjadi sorotan publik.

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ikut menyoroti persoalan limbah beracun berupa Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang jumlahnya masih sangat signifikan dan hingga kini belum terselesaikan.

Kabid Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa atau akrab disapa Capt. Hakeng mengatakan, pihak Chevron selaku operator eksisting yang diberikan kepercayaan untuk mengelola Blok Rokan harus bertanggung jawab atas pencemaran limbah TTM tersebut.

“Operator eksisting yang diberikan kepercayaan untuk mengelola, maka limbah B3 dalam bentuk tanah terkontaminasi minyak (TTM) akibat tindakan yang dilakukan harusnya dikelola atau dinormalisasi dan menjadi tanggung jawab operator terkait,” ujar Capt. Hakeng kepada media ini, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, pada diskusi yang akan digelar FSPPB secara daring bertemakan ‘Tuntaskan Masalah Blok Rokan, Sebelum Diserahkan ke Pertamina’ pada Sabtu, 12 Juni 2021 mendatang, pihak Chevron yang diwakili oleh Managing Director (MD) Chevron IndoAsia Business Unit (IBU) Albert Simanjuntak akan menjadi salah satu nara sumbernya.

“Itu yang hendak kami klarifikasi karena selama ini kami dan banyak pihak merasa kesulitan mendapatkan akses informasi terkait penangan limbah B3 (TTM) di Blok Rokan,” sambung Capt. Hakeng.

Pada diskusi ini juga nantinya akan menggali sejauh mana para pihak dalam mengelola serta menangani limbah yang jumlahnya sangat besar di Area Blok Rokan. Apakah sudah menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku di NKRI, baik dikaji secara tehnis maupun dampak lingkungannya.

“Serta tentunya kita semua ingin memastikan bahwa seluruh rakyat tahu serta memahami gambaran detail mengenai hal tersebut diatas dengan baik, dengan harapan kita bisa memahami pihak-pihak mana yang paling bisa dimintakan pertanggungjawabannya jika terdapat isu terkait masalah ini muncul ke depannya,” tutur dia.

Berdasarka laporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, sedikitnya terdapat 1,6 juta meter kubik tanah masyarakat yang terkontaminasi limbah B3 Chevron dan 279 pengaduan masyarakat terkait pencemaran limbah B3 minyak di tanah mereka hingga kini belum dipulihkan Chevron. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait