23 April 2025 - 02:37 2:37
Search

Dalami Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks oleh Denny Indrayana, Bareskrim Periksa 12 Saksi-Ahli

WARTAPENANEWS.COM – Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penyebaran hoaks putusan MK soal sistem Pemilu 2024 dengan terlapor eks Wamenkumham, Denny Indrayana.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi hingga ahli dalam pengusutan perkara ini.

“Sementara terkait kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi. Iya sudah (termasuk) saksi ahli,” ujar Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8).

Namun ia tak merinci siapa saja 12 saksi yang telah dimintai keterangan tersebut.

Terhadap Denny, Vivid sebelumnya sempat menyatakan akan memanggilnya dalam waktu dekat. Namun kini, ia berdalih masih ada sejumlah ahli lainnya yang mengajukan penundaan permintaan keterangan.

Sehingga, kata Vivid, penyidik belum bisa memanggil Denny sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan ahli rampung dilakukan.

“Ini kan ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan. Jadi terhadap perkara itu kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan-tambahan lagi karena saksi ahli seperti kami sampaikan kadang-kadang beliau masih banyak kegiatan,” jelas Vivid.

Denny Indrayana sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Andi Windo Wahidina. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Dalam laporannya, Denny diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan Andi Windo ini dibuat setelah Denny mengaku mendapatkan bocoran putusan MK soal sistem pemilu. Dalam cuitannya, Denny menyebut MK telah memutuskan untuk menetapkan sistem tertutup di Pemilu 2024.

Saat ini pemilu di Indonesia menggunakan sistem pemilu terbuka yang memungkinkan masyarakat memilih nama calegnya. Sedangkan dengan sistem tertutup, masyarakat hanya bisa memilih partai saja.

Namun rupanya MK akhirnya memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem pemilu terbuka.

Penanganan perkara Denny ini sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus ini. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait