3 May 2024 - 22:24 22:24

Dampak Covid-19, KUR Pertanian Dapat Relaksasi Pembayaran

WartaPenaNews, Jakarta – Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian turut mendapat relaksasi sebagai upaya menangkal dampak virus corona (Covid-19) paling lama 6 bulan. Kebijakan ini dari Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang perekonomian yang resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, keringanan ini untuk merespon ancaman dampak Covid-19 terhadap produksi pertanian. Hal ini sesuai instruksi yang diberikan Presiden Jokowi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020.

“Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon,” kata Mentan SYL.

Hingga 7 April 2020 realisasi KUR sektor pertanian yakni sebesar Rp 13.46 triliun
Dari jumlah itu komoditas tanaman pangan menyerap sebesar Rp 3.86 triliun, perkebunan Rp. 4.12 triliun, hortikultura dapat menyerap Rp 1.61 triliun, peternakan menyerap KUR sebesar Rp. 2.68 truliun serta jasa pertanian, penggilingan padi juga kombinasi pertanian lainnya dapat menyerap KUR sebesar Rp 1.19 triliun.

“Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp. 13 triliun dari alokasi Rp. 50 triliun dengan bunga 6%,” kata Mentan SYL.

Mentan SYL juga mengatakan, program ini sudah dikendalikan dengan aturan main yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Walaupun begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.

“Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat virus corona. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani,” pungkasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, untuk mendapatkan relaksasi di tengah corona ini ada sejumlah persyaratan. Bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak Covid-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sementara, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

“Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Pemain Senior MU Ini Bakal Ditendang Solskjaer

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus ada syaratnya. Syarat umum, kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi. Atau kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan

“Debitur harus bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik,” tambah Sarwo Edhy.

Sementara untuk syarat khusus berupa penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti
lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19.

“Dan bagi yang mengalami gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19,” pungkasnya.(srv)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03