23 April 2025 - 01:56 1:56
Search

Datangi Balai Kota, Buruh Minta Anies Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP

wartapenanews.com – Massa buruh dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) DKI Jakarta mulai datangi Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7). Mereka demo untuk meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan banding atas putusan PTUN soal UMP 2022.

Mereka tiba di lokasi tepat pada pukul 10.30 WIB pagi. Hanya terlihat 1 mobil komando yang memimpin aksi pagi ini.

Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan ini adalah kelompok pertama yang tiba, nantinya akan tiba sekitar 100 orang lagi di lokasi. Saat ini kelompok tersebut sedang dalam perjalanan.

Winarso menjelaskan kedatangan mereka hari ini untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,5 juta per bulan.

“Kami datang ke sini berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya, dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa hasil putusan PTUN itu tidak mendasar,” kata Winarso di Jalan Medan Merdeka Selatan tepat di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7).

Dengan ditetapkannya putusan ini, keputusan Anies yang sebelumnya menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta per bulan dicabut. Tentu hal ini menimbulkan penolakan dari kelompok buruh.

“Bagaimana mungkin tempat yang memutuskan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, memutuskan malam petaka bagi kita buruh di DKI Jakarta,” ucap salah satu orator.

Meskipun mereka menyuarakan penolakan kepada PTUN, buruh akan memusatkan aksi hari ini di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan harapan Anies akan kembali mendengarkan aspirasi mereka dan segera melakukan banding.

“Gubernur banding, gubernur banding, buruh menolak putusan PTUN,” teriak mereka.

Adapun amar putusan PTUN terkait UMP DKI ini ditetapkan pada Selasa (20/7) lalu. Berdasarkan amar putusan tersebut, hakim memutuskan menetapkan besaran UMP sebesar Rp. 4.573.845 berdasarkan

Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diajukan tanggal 15 November 2021.

Jika Pemprov DKI memutuskan untuk melakukan banding, mereka harus mengajukan kepada PTUN sebelum tanggal 29 Juli 2022 nanti. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait