21 April 2025 - 07:36 7:36
Search

Datangi BPN Depok, Warga Limo Rojan Kembali Tanyakan Ganti Rugi Hak Atas Tanah

Datangi BPN Depok, Warga Limo Rojan Kembali Tanyakan Ganti Rugi Hak Atas Tanah

WartaPenaNews.Com – Warga Limo, Depok, Jawa Barat yakni Rojan Cs kembali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Mereka mempertanyakan soal pembayaran ganti rugi hak atas tanah milik 10 warga setempat, Senin (24/7) siang.

Kuasa hukum 10 warga Limo, Revano mengatakan bahwa permasalahan untuk menyelesaikan perdamaian atau van dading sudah tiga bulan tidak pernah ada.

“Janji BPN tiga bulan paling lama penyelesaian, tapi hingga saat ini masih jalan di tempat. Pengadilan Negeri Depok juga tidak pernah mau komentar karena katanya harus BPN yang menyelesaikan, jadi ini urusan saling lempar,” kata Revano pada awak media, Senin (24/7).

Dia mengungkapkan, BPN Depok dan Pengadilan tidak kompak dalam menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi hak atas tanah warga Limo. Selain itu, permasalahan mantan Ketua RW, Udin K yang tidak ingin berdamai.

“Harusnya mereka bersinergi untuk membantu warga, ini malah kami dibuat bingung karena mereka saling melempar tanggung jawab,” tegas Revano.

Sebelumnya, penetapan konsinyasi Nomor 9 Tahun 2022/Pst. P diajukan oleh Eko Santoso yang mewakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dilakukan. Jajaran BPN Kota Depok pun telah melakukan upaya persuasif perdamaian terhadap 10 warga Limo dan Udin tersebut. Namun upaya perdamaian itu tidak ada titik temu.

Untuk itu, Rojan yang mewakili sembilan warga Limo lainnya kembali berupaya mempertanyakan hak mereka kepada petugas BPN Kota Depok. Kedatangan Rojan Cs pun diterima oleh Kepala Kantor BPN Kota Depok, Indra Gunawan.

“Kami telah berupaya membuka perdamaian, tapi upaya perdamaian/van dading itu tidak tercipta, upaya van dading sudah mentok,” kata Kepala Kantor BPN Kota Depok, Indra didampingi petugas BPN Kota Depok, Yeni Merliyani, Senin (24/7) siang.

Indra mengatakan, jadi persoalan tanah warga Limo, Depok, salah satunya yang dialami Bapak Rojan, persoalan itu sebenarnya kalau untuk kepentingan tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembangunan itu sudah selesai. Dengan keluarnya Pemutusan Hubungan Hukum (PHH).

“Tetapi tugas pemerintah belum selesai, saya akan menyelesaikan persoalan (tanah) itu,” tegas Indra.

Terkait pembayaran ganti rugi hak tanah warga Limo tersebut, ungkap Indra, sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Depok. Maka untuk menyelesaikan permasalahan itu ada dua hal harus dilakukan. Pertama, terciptanya perdamaian antar pihak atau van dading itu tadi.

Kemudian yang kedua, melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika kedua hal tersebut apabila memang tidak ada maka hal itu belum bisa dibayarkan, kantor BPN Kota Depok sudah berupaya mengupayakan upaya persuasif untuk menciptakan perdamaian, namun sampai sekarang belum tercipta perdamaian itu,” ungkap dia.

“Kami tak ingin satu persoalan (mantan Ketua RW) Udin menyandera 10 masyarakat dan satu badan hukum itu,” tambah Indra.

Maka pihaknya (BPN Kota Depok) mendorong kepada para pihak terkait untuk melakukan upaya hukum yaitu penuntutan dalam rangka mencari keadilan untuk mendapatkan keputusan kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena semuanya sudah ada di Pengadilan Negeri, penyelesaiannya bukan lagi di BPN Kota Depok dan saya Kepala BPN Depok akan menyelesaikan kasus itu, karena bukan persoalan satu ini saja jadi untuk kasus 10 warga Limo itu harus diselesaikan melalui jalur litigasi, penuntutan jalur peradilan karena Udin masih bersikeras,” tegas Indra.

Sementara, Warga Limo, Rojan mengeluhkan adanya kasus tanahnya yang dipersulit dan belum juga dibayarkan ganti rugi. Sehingga kedatangan dirinya mewakili sembilan warga Limo mempertanyakan hal itu ke kantor BPN Kota Depok.

Karena informasinya uang pembayaran ganti rugi hak atas tanah milik warga Limo tersebut sudah mengucur.

“Jika uang pembayaran ganti rugi sudah mengucur ya cepat diselesaikan dong. Saya inginkan keadilan, begitu juga sembilan warga Limo lainnya, ingin tanah kami dibayar sesuai, saya punya surat tanah yang sah dan benar,” keluh Rojan.

Rojan pun meminta kasus tanah yang dihadapinya agar ada penyelesaian secepatnya. Dan petugas BPN dapat membantu memberikan solusi pembayaran ganti rugi hak atas tanah miliknya dan sembilan warga Limo lainnya itu.

“Jika harus menyelesaikannya ke pengadilan maka pihaknya akan mengurus bersama kuasa hukum warga, Revano untuk melakukan langkah penuntutan pembayaran ganti rugi hak atas tanah miliknya dan Lilin Suharlin cs ke Pengadilan Negeri Kota Depok, agar hak-hak kami terpenuhi,” tegas Rojan.

Karena upaya perdamaian ditempuh hingga kini tidak menemui titik temu. Sehingga Rojan cs termasuk 9 orang warga Limo, Depok lainnya ke depan bakal menempuh upaya melalui jalur hukum ke Pengadilan Negeri Kota Depok. (Joesvicar Iqbal/msb)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait