23 April 2024 - 18:47 18:47

Demi Keselamatan, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Khusus Pesepeda

 WartaPenaNews. Jakarta  – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan menyusun aturan bagi para pesepeda. Hal ini dilakukan lantaran makin maraknya masyarakat yang menggunakan sepeda di masa kebiasaan baru atau new normal. Bersepeda menjadi tren tersendiri sehingga perlu adanya aturan yang menekankan pada aspek keselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan bagi sepeda dapat dimasukkan dalam revisi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan, atau hanya aturan dari pemerintah daerah baik gubernur atau walikota/bupati.

Ada sejumlah pasal dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan yang secara khusus mengatur keselamatan para pejalan dan pesepeda saat berada di jalah raya. Aturan itu secara tegas memberikan sanksi bagi pelanggar kendaraan bermotor yang mengancam keselamatan pesepeda dan pejalan kaki, mulai dari sanksi denda hingga sanksi kurungan penjara.

Dalam pasal 62 UU tersebut, pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda dan mereka berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah mengeluarkan Pergub Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.

Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gubernur Anies juga telah mengeluarkan Pergub yang ditandatangani pada 4 Juni 2020, bernomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dari 30 pasal yang tercantum dalam Pergub itu, terdapat satu pasal tersendiri yakni Pasal 21 yang mengatur keutamaan penggunaan ruas jalan bagi pejalan kaki dan pesepeda, termasuk kewajiban kantor hingga mal menyediakan parkir sepeda.

Pemprov DKI membuat aturan yang mewajibkan pengelola gedung, perkantoran, dan pusat perbelanjaan menyediakan 10 persen dari lahan parkir bagi parkir sepeda, pasca pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Budi menjelaskan, sebenarnya secara regulasi, angkutan kendaraan tidak bermotor diatur oleh pemerintah daerah. “Jadi saya juga akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan,” katanya.

Tingginya Animo Masyarakat
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa penyusunan aturan itu nantinya akan mewajibkan pemerintah daerah membuat lajur khusus sepeda di wilayah masing-masing.

Hal ini didasari oleh tingginya animo masyarakan yang menggunakan sepeda di masa new normal, menjadi tren tersendiri sehingga perlu adanya aturan yang menekankan pada aspek keselamatan.

Budi menjelaskan, pembelian sepeda di toko-toko meningkat karena minat masyarakat bersepeda semakin tinggi. Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di Tokyo, Jepang ada peningkatan pengguna sepeda sebagai moda alternatif menghindari Covid-19 yang mungkin menyebar di angkutan umum.

Berdasarkan catatan Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, terjadi peningkatan signifikan pesepeda di DKI Jakarta mencapai 1.000 persen atau 10 kali lipat selama pandemi COVID-19, khususnya di bilangan Thamrin dan Sudirman.

Peningkatan pesepeda selama pandemik dikarenakan masyarakat khawatir dengan infeksi virus di transportasi umum. Tapi disisi lain, terjadi peningkatan kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda di jalan raya.

Perkumpulan Bike to Work (B2W) mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2020, terdapat 29 peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda. Akibat kecelakaan itu sebanyak, 58 persen atau 17 pesepeda meninggal dunia.

Tak hanya Jakarta, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kasus kecelakaan juga beberapa kali terjadi seiring peningkatan pengguna sepeda.

Berdasarkan keterangan Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Ipda Maryono mengungkapkan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir tercatat sudah ada 29 kecelakaan yang melibatkan pesepeda yang mengakibatkan lima orang pesepeda meninggal dunia.

Kecelakaan juga menimpa Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Haryanta pada 2017 lalu. Sigit tertabrak pengendara motor di Jalan Yogyakarta-Wates saat mengendarai sepeda. Ia kemudian meninggal dunia karena luka parah di bagian kepala.

Guna menekan angka kecelakaan, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan
aturan mengenai personal mobile device, penggunaan alat pribadi untuk kepentingan masyarakat. Aturan ini sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi guna meregulasi penggunaan kendaraan personal seperti hoverboard, sepeda listrik, otoped, unicycle, skuter listrik hingga sepeda.

Aturannya sudah dilakukan harmonisasi dengan berbagai kementerian terkait. Tinggal menunggu afirmasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Kendaraan tertentu dengan penggerak listrik ini diharapkan menjadi kendaraan first mile dan last mile yang digunakan dari rumah ke tempat angkutan umum dan dilanjut untuk penggunaan sampai ke tujuan. (ROB)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03