21 April 2025 - 19:11 19:11
Search

Demo Istana dan MK, Buruh Desak Revisi 3 UU

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto tangkapan layar jumpa pers zoom

IPOL.ID – Senin (5/6) mendatang ribuan buruh akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran mendesak perubahan 3 UU. Aksi bakal digelar ke MK dan Istana dan di organisir Partai Buruh.

“Demonstrasi di depan gedung MK dan Istana Negara jam 11.00 WIB, tuntutannya adalah tiga paket Undang-Undang,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/6)

Said Iqbal menyebut, tuntutan mendesak MK untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tengah digugat. Ia mengeklaim, uji formil yang dilayangkan Partai Buruh ke MK pada 23 Mei 2023 lalu mewakili empat konfederasi buruh, 60 federasi serikat buruh, forum buruh, dan tenaga honorer.

“Partai politik di Indonesia yang melakukan judicial review ommibus law UU Cipta Kerja adalah Partai Buruh, pada tanggal 5 Juni sidang kedua,” kata Said Iqbal.

Tuntutan berikutnya yang bakal disampaikan kaum buruh adalah dicabutnya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Said Iqbal mengatakan, 5 Juni mendatang Partai Buruh melalui kuasanya Saleh Al Ghifari, Feri Amsari dan 15 kuasa hukum lainnya bakal memasukkan judicial review ke MK.

“Meminta MK pada tanggal 15 Juni paling lambat, kami memasukkan gugatan judicial review presidential threshold 20 persen dihapus, dicabut, diubah menjadi 0 persen,” ucapnya.

Lebih lanjut, Partai Buruh juga bakal memasukkan gugatan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ke MK pada 10 Juni mendatang.

Partai Buruh, kata Said Iqbal, meminta MK memaknai parliamentary threshold empat persen suara sah nasional menjadi empat persen kursi di DPR RI.

“Itulah yang akan kami lakukan pada 5 Juni, cabut UU Cipta Kerja, revisi parliamentary threshold empat persen dari suara sah nasional juga dimaknai empat persen dari jumlah kursi di DPR RI dan cabut presidential threshold 20 persen,” kata Said Iqbal. (Sofian)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait