18 April 2024 - 14:17 14:17

Denda Rp 5 Juta Bagi yang Tolak Divaksin Dinilai Langgar HAM

Jakarta, WartaPenaNews – Sejumlah kalangan menolak kebijakan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang akan memberikan sanksi denda Rp5 juta bagi warga ibu kota yang menolak divaksinisasi. Jika ada pemaksaan pelanggaran HAM.

Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang bakal mendenda Rp5 juta bagi warga Ibu Kota yang menolak vaksinasi COVID-19 tidak tepat.

“Bagaimana mungkin warga pendapatannya dibawah Rp2 atau Rp1 juta perbulan didenda Rp 5 juta. Kan ini agak naif,” ujar Jerry Massie seperti dilansir lama harianterbit.com, Kamis (7/1l2021).

Menurut Jerry, seharusnya tak perlu ada denda-denda segala. Karena melanggar HAM terlalu frontal tak pakai vaksin didenda Rp5 juta. Memangnya semua orang Indonesia punya uang segitu. Ini pemaksaan kehendak. Ini jangan dipraktekkan gaya seperti ini. Cari solusi yang paling baik bukan hanya terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Institute for Strategic and Development (ISDS) Aminudin mengatakan, denda Rp5 juta bagi yang menolak divaksin diatur dalam Perda DKI No. 2 tahun 2020, seharusnya tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya.

“Karena pemaksaaan dipakai seperti itu jelas bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,” paparnya.

Terpisah Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, M Jamiluddin Ritonga mengatakan, penolakan warga divaksin dan dikenakan denda Rp5 juta karena adanya ketidakpastian informasi terkait vaksin Covid-19. Saat ini memang sudah banyak informasi terkait vaksin Covid-19 yang disampaikan pemerintah. Bahkan presiden sudah berulang kali menyampaikan vaksinasi covid-19 aman dilakukan.

“Semua informasi tersebut belum cukup untuk menyakinkan sebagian masyarakat untuk divaksin. Ada yang menyatakan lebih baik membayar denda daripada divaksin,” paparnya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03