23 April 2025 - 22:58 22:58
Search

Denny Indrayana Ingatkan Putusan MK Tidak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. Foto: instagram @dennyindrayana99

IPOL.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak gegabah dalam memberikan putusan terkait gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).

“Mari kita ingatkan MK untuk tidak mengambil keputusan yang justru bertentangan dengan konstitusi,” ujar Denny dalam cuitannya di Twitter, Senin (29/5).

“Sistem pemilu legislatif seharusnya kewenangan pembuat UU yang menentukannya, bukan MK. Itulah konsep open legal policy, tergantung pilihan politik hukum proses legislasi di parlemen, bukan proses ajudikasi di MK,” tuturnya melanjutkan.

Denny juga berpendapat, mengubah sistem pemilu legislatif di tengah proses sudah berjalan hingga pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) dapat menimbulkan kegaduhan.

“Tentu akan menimbulkan kekacauan dan chaos politik. Parpol pasti dan para caleg pasti akan berhitung ulang. Ini akan merusak persiapan dan kualitas pemilu legislatif kita,” tuturnya.

Sebelumnya, Denny mengungkap adanya informasi perihal putusan MK terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.

Dia menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Sehingga masyarakat akan membali memilih tanda gambar partai, bulan Calon Legislatif (Caleg).

Lebih jauh, pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait