23 April 2025 - 00:45 0:45
Search

Di Medan, PPKM Darurat Mulai Diterapkan

WartaPenaNews, Medan – Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku resmi di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin, 12 Juli 2021. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat, dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.

PPKM Darurat akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang. Dalam pelaksanaan, terdapat 18 pos penyekatan dan pemeriksaan di jalan di Kota Medan. Di antaranya lima titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo dan Kota Binjai.

“Mulai hari ini PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan,” ujar Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Kota Medan, Senin, 12 Juli 2021.

Panca mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat bekerja sama, dengan mengikuti peraturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran COVID-19.

“Dalam penerapan PPKM Darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan dan di pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat, di tengah pandemi COVID-19 karena angka penyebarannya terus meningkat,” kata Panca.

Selain itu, Panca mengungkapkan semua perusahaan di Kota Medan wajib menaati aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Khusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen.

“Di imbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujar Panca. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait