24 April 2025 - 07:08 7:08
Search

Dianggap Banyak Makan Korban, Hotman Paris Surati Jokowi dan DPR Minta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Dihapus

WartaPenaNews, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berkirim surat kepada menyurati Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD dan Pimpinan Komisi III DPR RI. Dalam isi suratnya, dia meminta Pasal 27 Ayat 3 di Undang-Undang ITE (UU ITE) dihapus.

Surat tersebut diunggah Hotman dalam akun Instagramnya pada Sabtu (20/3). Menurutnya, UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik sebagai tindak pidana sudah sering memakan korban.

“Saya, Dr Hotman Paris Hutapea, S.H, M.Hum, mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka,” tulis isi surat tersebut.

“Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik BUKANLAH MERUPAKAN TINDAK PIDANA akan tetapi murni perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-undang seperti di Inggris di dalam Undang-undang Defamation Act 2013,” sambungnya.

Adapun bunyi UU ITE 11/2008 pasal 27 adalah sebagai berikut :

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait