WartaPenaNews, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga dua minggu ke depan, yakni mulai 9 sampai 22 Maret 2021. PPKM Mikro diperpanjang karena dianggap efektif meredam laju penyebaran COVID-19.
Selain itu juga dilakukan perluasan penerapan PPKM Mikro dengan menambahkan tiga provinsi. Sebelumnya, PPKM Mikro diterapkan di 128 kabupaten/kota di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
“Berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, juga dilakukan perluasan wilayah penerapan. Yakni dengan penambahan tiga provinsi. Yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatera Utara (Sumut),†jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat Konferensi Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro, secara virtual di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Adapun ketiga daerah tersebut memenuhi parameter untuk menetapkan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang harus melaksanakan PPKM Mikro. Yakni pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.
Yang kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Yang ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Serta yang keempat, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Ketiga provinsi yang akan ikut serta dalam PPKM Mikro mulai esok hari, mempunyai jumlah kasus aktif yang cukup tinggi dan perlu perhatian lebih lanjut.
Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang baru tersebut, sudah diatur melalui Instruksi Gubernur. Yakni, Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, dan Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No.1888.44/125/KPTS/2021 (6 kabupaten/kota PPKM Mikro di Sumut).
“Untuk kebijakan pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro tahap ke-III ini relative tetap sama. Dengan tambahan yang baru untuk Fasilitas Umum yang Diizinkan untuk Dibuka kembali dengan Kapasitas maksimal 50 persen. Dengan pengaturan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Sebanyak 128 kabupaten/kota di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) sampai 8 Maret 2021. Beberapa perkembangan positif yang signifikan telah terjadi.
“Pelaksanaan PPKM ke-I dan II (periode 25 Januari sampai 8 Maret 2021) berhasil meredam laju penambahan kasus aktif Covid-19 pada level nasional,” jelas Menko Airlangga.
Per 7 Maret 2021 jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 kasus. Mengalami penurunan 5,95 persen. Atau 9.348 kasus dibandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang sebanyak 157.088 kasus.
“Jika dibandingkan dengan keseluruhan kasus, maka kasus aktif per 7 Maret 2021 sebesar 10,71 persen. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari 12,29 persen pada 21 Februari 2021 lalu,” pungkasnya. (dri/ipol)