WartaPenaNews, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) selama enam tahun penjara dalam perkara kasus swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Tuntutan itu lebih dari setengah vonis maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan dalam dakwaan, yakni vonis 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara.” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Berbeda dengan Habib Rizieq, menantunya yakni Hanif dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Hal yang memberatkan, HRS berstatus sebagai mantan narapidana dan juga berperilaku tidak sopan dalam sidang. Tapi jaksa tidak menyebutkan secara rinci maksud dari prilaku yang tidak sopan yang dimaksud.
“Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali, yaitu dalam perkara 160 KUHP tahun 2003 dan perkara 170 KUHP tahun 2008,” kata anggota JPU di PN Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.
Pada tahun 2003 dimaksud, PN Jakarta Pusat memvonis Habib Rizieq selama tujuh bulan penjara. HRS terbukti menghasut warga melakukan pengrusakan terhadap sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002.
Di tahun 2008, HRS divonis 1,5 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah dan telah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kerusuhan ini terkait keributan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), saat kegiatan di Monas.
“Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang,” ungkap JPU.
JPU menuntut Habib Rizieq dengan tiga dakwaan, yakni pertama, primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan ketiga, Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong,” tambah JPU. (rob)