26 April 2024 - 16:04 16:04

Diduga Gelapkan Uang Rp 300 Miliar, Korban Investasi Emas Laporkan Distributor ke Mabes Polri

Diduga Gelapkan Uang Rp 300 Miliar, Korban Investasi Emas Laporkan Distributor ke Mabes Polri

Jakarta, WartaPenaNews – Sejumlah orang korban bisnis investasi P.O logam mulia Antam dengan sistem piramida melaporkan kasusnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan terhadap Renny Permata Sari, yang mengaku sebagai distributor emas PT Antam karena telah gagal memenuhi pesanan/order dari para korban berupa Ratusan kilogram logam mulia Aneka Tambang (emas). Laporan tersebut dilakukan Kuasa hukum Fernando Thendijaya, SH pada Kamis , 2 Juli 2020 dengan nomor LP/B/0354/VII/ 2020/ BARESKRIM,

Melalui ketua tim kuasa hukumnya Ricky Umar A, SH.MM mengatakan, para korban bisnis investasi logam mulia yakni Putri Anindita Utarid sebagai Reseller Ring . 1 dan Alfa Paskarini Sawitri sebagai Reseller Ring 2 , dan ada beberapa korban lainnya juga sudah melapor ke Bareskrim yaitu Reseller Ring 1 Anggi Dwinia Noviana dan Muji Suryati , serta ada juga beberapa korban lainnya yang sudah melapor di Polda Metro Jaya dan kemungkinan ratusan korban lainnya akan menyusul dan membuat laporan.

“Sebelumnya korban telah menyampaikan 2 kali teguran dan somasi kepada terlapor Renny Permatasari pada bulan mei 2020 dan pertengahan Juni 2020. Namun, karena tidak ada penyelesaian, pada awal Juli korban melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana ke Bareskrim Polri,” kata Ricky di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Pelaporan itu , sambungnya, menyangkut tindak pidana penggelapan, Penipuan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak pidana penggelapan dan penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 dan 378. Sedangkan kasus TPPU diatur dalam Pasal-pasal di UU No 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ricky berharap Bareskrim segera menindaklanjuti pelaporan ini. “Seperti bisnisnya yang menggunakan skema piramida, kasus klien kami hanya gunung es yang terlihat di permukaan. Yang tak terlihat, akan lebih banyak korban akibat bisnis investasi emas dengan skema yang sama,” ungkapnya.

Dengan mengungkap kasus ini dan menindak pelaku dan jaringannya , kata Ricky, maka akan mencegah jatuhnya ratusan korban-korban lain pada bisnis serupa yang menggunakan skema piramida atau skema Ponzi ini. “Kami mendukung upaya Polri dan kami yakin laporan ini akan ditangani secara profesional dan modern sehingga kepercayaan rakyat terhadap Polri akan terus meningkat,” ujarnya.

Ricky Umar A, SH.MM

Mengenai modus dalam bisnis investasi logam mulia ini, Ricky mengungkapkan, yaitu dimana Terlapor Renny Permatasari mengaku sebagai distributor yang bekerjasama dengan Senior Antam yang mana Emas yang di jualnya secara Pre Order ( PO) Tersebut didapat dari hasil lelang bersama temannya yang berbadan hukum PT, sehingga harga Logam Mulia yang dijualnya secara PO tersebut jauh lebih murah dibawah harga pasaran, yang mana awalnya dari bulan april 2019 sampai dengan bulan oktober 2019 bisnis jual beli Logam mulia dengan cara PO tersebut berjalan lancar, dan para reseller maupun customer sudah mendapatkan pesanan/order logam mulia keluaran asli Antam sesuai dengan jumlah yang dipesannya, sehingga para Reseller ring 1, 2, 3 dan Customer menjadi yakin dan percaya terhadap apa yang dinyatakan oleh terlapor Renny Permatasari tersebut. Tetapi ternyata pada bulan April 2020 order dari para reseller dan customer mengalami kemacetan dan sampai sekarang tidak ada penyerahan atas order dari para reseller/customer, sehingga ratusan reseller dan customer dirugikan hampir mencapai Rp300 milliar.

“Pada tanggal, 2 Mei lalu terlapor Renny Permatasari telah membuat surat pernyataan yang akan menyerahkan order/pesanan dari klien kami seberat 31,569 Gram atau akan mengembalikan uang (Refund) atas pembelian yang gagal sebesar Rp17.956.870.000,- selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2020 . Namun, isi perjanjian itu tak pernah dipenuhi oleh terlapor, sehingga korban menderita kerugian. Alhasil, kami laporkan sebagai tindak pidana,” tandasnya.

Mengenai skema bisnis jual beli Logam Mulia Antam dengan sistim Pre Order yang dijalankan oleh terlapor Renny Permatasari dkk, adalah merupakan skema bisnis Piramida yaitu dibawah Renny Permatasari mempunyai Reseller Ring 1 sebanyak 39 orang, kemudian dibawah Reseller Ring 1 masing-masing mempunyai bawahan Reseller Ring 2 , dan dibawah Reseller Ring 2 ada juga mempunyai ratusan Reseller Ring 3 , dan Reseller Ring 3 mempunyai bawahan Reseller Ring 4 atau langsung customer, kemudian cara pembayarannya dilakukan melalui tranfer bank, mulai dari customer kepada Reseller Ring 4, kemudian Reseller Ring 4 mentranfer ke Reseller Ring 3 setelah dipotong keuntungan/komisi masing-masing Reseller, dan dari Reseller Ring 3 kemudian mentranfer ke Reseller Ring 2 dan dari Reseller Ring 2 mentranfer ke Reseller Ring 1 , akhirnya dari Reseller Ring 1 bermuara semuanya ditranfer kepada terlapor Renny Permata Sari.

Mengenai skema bisnis piramida ini, Ricky meminta masyarakat lebih waspada dan jangan terlena pada tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan besar seperti ini, yang mana akhir-akhirnya malah tertipu.

Ricky juga berharap agar Bareskrim Mabes Polri dapat mengungkap kasus ini, karena diduga dibelakang Renny Permata sari ada orang-orang tertentu yang bermain dan disembunyikan oleh terlapor, juga dengan adanya laporan di Bareskrim Mabes Polri ini membuktikan bahwa sebenarnya klien kami pun adalah korban. Tetapi ada juga yang melaporkan klien kami salah satunya di Polres Jaksel sebagai terlapor. Padahal klien kami dapat membuktikan dengan bukti-bukti mutasi rekening koran bahwa apa yang di tuduhkan kepada klien kami itu tidak benar karena klien kami telah mentransferkan seluruh dana customer kepada Renny Permatasari sebagai terlapor yang mengaku sebagai distributor PT Aneka Tambang.Tbk. “Bahkan uang yang ditranfer oleh klien kami lebih besar dari uang yang ditranfer oleh para Reseller dibawahnya, karena ada uang pribadinya juga yang ikut ditranfer,” pungkasnya.

Ricky pun menambahkan, bahwa pihaknya berharap agar Bareskrim Mabes Polri Dapat menarik Berkas laporan-laporan lain agar ditanganin secara keseluruhan di Bareskrim. Selain itu pihaknya berharap agar Polri Bisa menyediakan Crisis Center untuk para korban agar para korban lainnya dapat tempat untuk mengadukan laporannya.

Selain itu kami, pun mendapatkan informasi sudah banyak laporan terkait hal ini di Polda Metro Jaya dan juga pihak Aneka Tambang bisa memberikan keteranganya kepada masyarakat terkait masalah ini agar tidak ada korban lain. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

01
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

02
|
26 April 2024 - 10:13
Warga Kalimantan Enggan Jual Tanahnya untuk Pembangunan IKN

WARTAPENANEWS.COM –  Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan salah satu tantangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah masalah tanah. Sebab masih ada sebagian warga Kaimantan yang

03