20 April 2025 - 20:43 20:43
Search

Diduga Halangi Penyidikan Korupsi, Pensiunan Waskita Karya Ditahan Kejagung

IPOL.ID – Diduga menghalangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi, seorang pensiunan PT Waskita Karya (Persero) berinisial IBN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tak hanya itu, IBN juga langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023-3 Juni 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (16/5).

Dalam kasus ini, tersangka IBN diduga melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.

Selain itu, IBN juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Kasus dimaksud terkait korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Hal ini mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” jelas Sumedana.

Akibat perbuatannya, IBN disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait