WARTAPENANEWS.COM – Kasus kematian Ella Nanda Sari Hasibuan/ENS (30) selebgram cantik asal Medan, Sumatera Utara, telah naik ke tahap penyidikan. Dengan begitu, polisi akan segera menetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan malapraktik sedot lemak di Klinik WSJ Beauty, Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengklaim bahwa, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Hal ini ditekankan lantaran muncul informasi bahwa, W yang merupakan pemilik dari Klinik WSJ Beauty merupakan istri dari personel kepolisian.
“Tidak ada masalah. Siapapun mungkin dia anggota atau bukan anggota, kalau itu tindak pidana akan kita tindak lanjut. Tidak ada catatan. Kita tidak kenal juga. Dia kan anggota (polisi) di luar Depok. Kita fokus masalah pidana,” kata Arya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Terkait hal itu, Arya menegaskan, suami W tidak tercatat dalam satuan Polres Metro Depok. Dalam hal ini, Arya mengatakan dalam penetapan tersangka membutuhkan alat bukti yang cukup ditambah dengan hasil autopsi jenazah untuk mengetahui penyebab kematiannya.
“Belum (ada tersangka). Jadi untuk penetapan tersangka itu, kita butuh alat bukti yang cukup sama butuh alat bukti hasil autopsi,” ujar Arya.
Arya menambahkan sebanyak 10 saksi telah diperiksa dimintai keterangan terkait kasus itu. Ia pun telah mengirim jajaran untuk terbang ke Sumatera Utara melakukan pemeriksaan pihak keluarga korban dan autopsi.
“Jadi saksi sudah 10 kita periksa. Kita kemarin sudah gelar naik ke sidik, sekarang kita lagi ngirim anggota ke Sumatera Utara untuk periksa pihak korban sama autopsi jenazah,” ucap Arya.
Sebagai informasi, kasus kematian ENS masih berupaya diusut jajaran Polres Metro Depok. Sejumlah saksi dimintai keterangan termasuk pihak klinik, dokter, hingga Dinas Kesehatan (Dinkes).
Hasil temuan sementara klinik kecantikan itu hanya memiliki izin Klinik Pratama dengan dokter umum yang tidak memiliki spesialisasi dan izin praktik. (mus)