3 October 2023 - 11:50 11:50

Diduga Langgar Privasi Anak, Uni Eropa Denda TikTok Rp5,6 Triliun

WARTAPENANEWS.COM –  Regulator teknologi utama Eropa, Komisi Perlindungan Data Irlandia, memerintahkan TikTok membayar denda sebesar US$368 juta atau sekitar Rp5,6 triliun. Keputusan ini diambil setelah regulator tersebut menemukan bahwa aplikasi populer ini gagal dalam melindungi privasi anak-anak, melanggar undang-undang privasi yang menjadi ciri khas Uni Eropa.

Investigasi oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) mengungkapkan bahwa pada paruh kedua tahun 2020, pengaturan default TikTok tidak memadai dalam melindungi akun anak-anak. Profil anak-anak yang baru dibuat secara default adalah publik, yang berarti dapat diakses oleh siapa saja di internet.

“Keputusan ini menunjukkan betapa seriusnya Uni Eropa dalam menjaga privasi dan keamanan data anak-anak di dunia digital,” kata seorang analis teknologi mengutip AFP, Selasa (19/9/2023).

Lebih dari itu, DPC juga menemukan bahwa TikTok menggunakan apa yang disebut sebagai “pola gelap” untuk memandu pengguna agar memberikan lebih banyak informasi pribadi. TikTok juga dinilai gagal dalam cukup mengungkapkan risiko privasi ini kepada anak-anak.

Dalam investigasi ini, DPC menambahkan bahwa fitur TikTok yang dirancang sebagai kontrol orang tua—dikenal sebagai Family Pairing—tidak mengharuskan orang dewasa yang mengawasi akun anak untuk diverifikasi sebagai orang tua atau wali yang sah. Ini berarti secara teoretis, setiap orang dewasa bisa mengakses dan mengubah pengaturan privasi anak.

DPC memberikan waktu tiga bulan bagi TikTok untuk memperbaiki pelanggarannya dan mengeluarkan teguran resmi. Meski demikian, dalam sebuah posting blog, TikTok menyatakan tidak sepenuhnya setuju dengan keputusan ini.

“Tidak semua kritik dalam keputusan ini relevan lagi, mengingat langkah-langkah yang kami perkenalkan pada awal 2021,” ujar Elaine Fox, Kepala Privasi TikTok Eropa.

Ini bukan kali pertama TikTok mendapat denda besar karena pelanggaran privasi. Pada bulan April, TikTok juga didenda di Inggris karena sejumlah pelanggaran undang-undang perlindungan data, termasuk menyalahgunakan data pribadi anak-anak.

Dengan denda sebesar Rp5,6 triliun, jelas Uni Eropa tidak main-main dalam upayanya untuk melindungi data dan privasi anak-anak. Ini menjadi sebuah peringatan keras bagi perusahaan teknologi lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menangani data penggunanya, terutama anak-anak. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 October 2023 - 11:17
Gadis 17 Tahun di Bandung Dijual oleh Dua Muncikari Lewat MiChat

WARTAPENANEWS.COM – Dua muncikari berinisial HAD (24) dan DEP (22) ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Keduanya melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat. Kapolrestabes

01
|
3 October 2023 - 10:06
Dari Teman Korban hingga Guru Diperiksa Polisi Terkait Kasus Siswi SD Loncat dari Lantai 4

WARTAPENANEWS.COM – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus tewasnya siswi kelas 6 SDN Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang melompat dari lantai 4 sekolahnya. "Saat ini

02
|
3 October 2023 - 09:17
Perjalanan KRL Terhambat karena Ada Gangguan Sinyal di Jalur Stasiun Kebayoran-Pondok Ranji

WARTAPENANEWS.COM –  PT KAI Commuter Line melaporkan adanya gangguan persinyalan di antara Stasiun Kebayoran-Pondok Ranji. Perjalanan KRL terganggu. "Saat ini masih dalam penanganan petugas," tulis PT KAI Commuter Line di

03