Jakarta, WartaPenaNews – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir didesak untuk mencopot Edi Sukmoro dari jabatannya sebagai Direktut Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Edi dituding telah melakukan pelecehan dan kejahatan terhadap undang-undang, serta pelecehan terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo terkait investasi.
“Kami mohon kepada bapak Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Edi Sukmoro dari jabatannya selaku Direktur Utama PT KAI,†tegas advokat Kapitra Ampera selaku kuasa hukum PT Priamanaya Transportasi dan PT Dizamatra Powerindo kepada wartawa di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Ia juga menuding orang nomor satu di KAI itu telah melakukan perbuatan sewenang-wenang menghambat investasi yang akan dilakukan oleh kliennya di proyek pembangunan rel keret api interkoneksi di Provinsi Sumatera Selatan.
Kapitra juga menudung Dirut KAI ini melanggar surat persetujuan dari Menteri BUMN Nomor S-18/MBU/01/2020 tanggal 8 Januari 2020 yang pada intinya menyetujui kerjasama pembangunan prasarana pendukung angkutan batubara dan kerjasama sewa lahan bagi pembangunan container yard.
Ia mengklaim kedua kliennya sudah mengantongi seluruh izin prinsip dan penerapan trase perkeretapiaan khusus pada tahun 2014 dan 2015. Bahkan, untuk menjalankan proyek ini, pihak Priamanaya sudah menyiapkan investasi sebesar USD400 juta. Dari nilai investasi tersebut, perusahaan yang bergerak disektor tranportasi ini bisa mengangkut batubara sebesar 10 ribu ton per tahun untuk kebutuhan PLN.
Namun sayang, hingga saat ini KAI melalui Dirutnya Edi Sukmoro belum juga memberilkan persetujuan dan izin operasional bagi perusahaan milik pengusaha Djan Faridz tanpa disertai alasan. Akibatnya, Kapitra memperkirakan negara kehilangan potensi pendapatan negara bukan pajak (PNPB) berupa royalti sebesar Rp362 miliar per tahun.
“Negara juga berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak (PPN dan PPh) sekitar Rp374 miliar per tahun dari penjualan batu bara,†beber Kapitra.
Terkait potensial lost dari Dizamatra, negara kehilangan pendapatan sekitar Rp195 miliar di tahun pertama dan sebesar Rp390 milair mulai tahun ke-3 sampai ke tahun 20. “Perbuatan Dirut KAI ini telah melanggar ketentuan perundangan-undangan dan menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya didapatkan,†pungkas Kapitra.
Sementara ketika hal ini dikonfirmasi, Vice President Public Relations KAI, Yuskal Setiawan belum bisa memberikan komentar apapun terkait tudingan tersebut. Melalui pesan aplikasi, Yuskal mengatakan, akan mengecek terlebih dulu proyek yang dimaksud.
“Kami cek dulu ya, karena ini 5 tahun yang lalu, setahu saya setiap pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan yang berlaku,†katanya kepada wartapenanews.com. (rob)