WartaPenaNews, Jakarta – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait pernyataan dari Youtuber Muhammad Kece, yang dinilai menistakan agama.
“Tadi malam sudah ada laporan (dengan terlapor Youtuber Muhammad Kece) ke Bareskrim Polri dari masyarakat,” ujar Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (22/8/2021).
Dengan adanya laporan tersebut, Argo menambahkan saat ini tim Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus penistaan agama.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Dia meminta pihak kepolisian segera menindaknya.
“Ini sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Pihak Kepolisian baiknya melakukan tindakan. Bukan hanya toleransi (yang dilanggar), tapi juga keyakinan agama (Islam),” jelas Yaqut kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021) kemarin.
Yaqut mengatakan ujaran Muhammad Kece itu membuat banyak pihak tersinggung. Salah satunya penyataan mengenai perintah salat.
“Ada ujaran yang bisa membuat banyak pihak tersinggung, antara lain salat dalam Islam itu bukan perintah Tuhan, tapi ajarannya Syekh Nawawi Albantani,” terang Yaqut.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Aziz mengecam ucapan Muhammad Kece tersebut. Dalam keteranganya, Muhammad Kece dinilai telah mengina agama Islam.
“Beredarnya video M. Kece melalui kanal YouTube telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M. Kece ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam,” kata Abdul Muiz Ali dalam keterangannya. []