20 April 2024 - 12:21 12:21

Diduga Tilep Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun, MAKI Laporkan Perusahaan Properti Ini ke Bareskrim

WartaPenaNews, Jakarta  – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PT Hanson International Tbk (MYRX) atas dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal ke Bareskrim Mabes Polri Rabu (8/1/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, laporan ini terkait dugaan pengumpulan dana dari masyarakat berbentuk tabungan dan investasi oleh perusahaan berkode emiten MYRX tersebut. Selama kurun waktu 3 tahun (2016-2019) perusahaan yang bergerak di landbank properti ini berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 2,4 triliun.

“Bahwa atas dua perbuatan diatas, Hanson diduga melanggar UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” kata Boyamin dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu (8/1/2020).

Pada laporannya tersebut, Boyamin melaporkam Beny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk, serta sejumlah saksi dari MYRX dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, PT Hanson Internasional berkomitmen akan membayar pelunasan pinjaman senilai Rp 2,5 triliun kepada nasabah. Bahkan opsi pembayaran yang diajukan oleh perseroan ini sudah disetujui oleh Satgas Waspada OJK.

Direktur Hanson Rony Agung Susena menegaskan semua dana pinjaman yang dihimpun sejak 2016 digunakan untuk mengakusisi lahan seluas 1.500 hektar. Dana tersebut digunakan bagi pengembangan hunian terpadu di wilayah Parung Panjang, Maja, dan Rangkasbitung.

“Bahkan return of investment minimal 10 kali, jadi memang sudah digunakan untuk akusisi lahan 1,500 hektar,” kata Rony kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Hanson juga memastikan semua pinjaman telah tercatat, dan dipastikan tidak ada yang gagal bayar. Perusahaan pun dalam posisi yang solid, dan aman, terutama untuk investasi jangka panjang.

Tak hanya bermasalah dengan nasabah, teryata pihak OJK pernah menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan perusahaan yang dipimpinnya. Sanksi itu didasarkan atas kesalahan penyajian laporan keuangan perusahaan untuk periode 31 Desember 2016.

Dalam laporannya, pihak pasar modal menyatakan bahwa Bentjok terbukti melanggar undang-undang pasar modal karena mengakui pendapatan di awal dan tak menyajikan perjanjian jual beli dalam laporan keuangan ini.

Atas hasil temuan ini, OJK mengenakan sanksi administratif dengan denda senilai Rp5 miliar kepada Bentjok sebab dia bertanggungjawab atas laporan keuangan tersebut. Sementara developer perumahan ini juga dijatuhi denda Rp 500 juta sekaligus perintah penyajian kembali (restatement) laporan keuangan akhir 2016 tersebut. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03