wartapenanews.com – Polisi di Nabire menangkap 6 truk modifikasi yang diduga menyelundupkan BBM dengan tangki di kendaraan tersebut.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan ke-6 pelaku ditangkap saat mengantre BBM di SPBU Bumiwonorejo, Kabupaten Nabire.
“Mereka (sopir truk) melakukan aksi curang dengan modifikasi tangki BBM di truknya, agar bisa menampung bahan bakar solar lebih banyak. Caranya, terdapat tambahan tangki duduk berkapasitas antara 100-200 liter,†kata Kamal, Selasa (19/4/2022).
Kamal menjelaskan penangkapan terjadi ketika Satuan Lalu Lintas Polres Nabire menerima laporan dari masyarakat adanya 6 truk yang dicurigai sebagai penimbun bahan bakar solar sedang mengantre di SPBU Bumiwonorejo.
Kronologi kepolisian setempat menyebutkan saat mengantre BBM, salah satu truk penimbun yang sempat mengisi BBM solar kedapatan mengisi 100 liter solar. Lalu, truk tersebut diparkir di SPBU Wadio dan pengemudi berganti truk menuju SPBU Bumiwonorejo.
“Tangki duduk atau penampung ditempatkan terpisah dengan tangki bahan bakar kendaraan, sehingga masing-masing truk dapat menimbun bahan bakar solar dengan jumlah yang banyak,†jelas Kamal.
Saat ini, ke-6 sopir truk dengan inisial G (pengemudi 2 truk), IA, JK, SY, AA, SE dengan barang bukti 7 truk beserta bahan bakar solar sebanyak 100 liter.
“Akibat perbuatannya, para sopir truk terancam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 2, tentang pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi persyaratan tekhnis dengan pidana kurungan peajara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu,” jelas Kamal. (mus)