5 May 2024 - 04:35 4:35

Dihukum 13 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Cuek

WartaPenaNews, Jakarta – Pesinetron Steve Emmanuel akhirnya divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasangan kumpul bareng Andy Soraya itu terbukti bersalah memiliki barang terlarang narkoba.

Steve dihukum berat lantaran tidak mau meyesali atas perbuatannya. Pasalnya dia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Hakim, kemarin (17//6).

Selain dihukum 13 tahun kurungan, pemilik nama asli Cephas Emmanuel alias Steve itu juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider enam 6bulan penjara.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar. Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Andi Soraya sebelumnya tidak sanggup menerima kenyataan apabila Steve Emmanuel divonis hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebab Andy masih menggantungkan biaya anak dari hubungan mereka, Dareen Starling.

Aduh, saya belum berpikir sampai situ (jika Steve dihukum seumur hidup). Mendengar itu saja jantung saya mau copot, kat Andi di PN Jakbar, Senin (27/5) lalu.

Andy memuji sosok Steve yang dianggap bertanggung jawab terhadap anaknya. Sementara Shawn Adrian dibiayai sendiri oleh Andi.

“Darren bukan hanya kehilangan figur bapak. Tapi secara finansial.. saya repot, karena saya membiayai Shawn sendiri udah berat buat saya, katanya.

Seperti diketahui, Steve diciduk polisi di kondominiumnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

Di lokasi, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03