22 April 2025 - 00:13 0:13
Search

Dijanjikan Kerja di Angkasa Pura, Kakak Adik di Gunungkidul Jadi Korban Penipuan

wartapenanews.com  – RR (32) dan AR (26), kakak-adik asal Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul harus kehilangan uang ratusan juta. Keduanya tergiur omongan dari PDD (28) warga Padukuhan Tanggung Kalurahan Girimulyo Kapanewon Panggang Gunungkidul yang dapat memasukkan keduanya bekerja di PT Angkasa Pura I.

“Keduanya dijanjikan bisa menjadi karyawan Angkasa Pura dengan membayar sejumlah uang,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, dalam keterangan, Rabu (4/1/2023).

Dia mengatakan janji tersebut diucapkan pada bulan Juli 2021 silam. PDD menjanjikan keduanya bekerja Bandara Adi Sucipto Yogyakarta ke kedua korban. Agar bisa langsung bekerja maka PDD meminta sejumlah uang kepada korban.

Saat itu, PDD meminta masing-masing korban untuk menyetor uang sebesar Rp 340 juta. Sehingga dari kakak beradik tersebut PPD dapat meraup untung sebesar Rp 680 juta. Keduanya akhirnya rela membayar uang ‘pelicin’ tersebut karena dijanjikan gaji besar.

“RR dan AR masing-masing akan menerima Rp 20 juta sebagai gaji,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, untuk menyakinkan korban karena tak kunjung ada panggilan, tersangka kemudian mentransfer uang Rp 20 juta ke masing-masing korban. Saat itu pelaku berkata jika keduanya sudah diterima namun karena corona maka mereka disuruh bekerja di rumah.

“Nah untuk meyakinkan ditransfer uangnya kembali Rp 20 juta untuk gaji selama bekerja di rumah,” kata dia.

Namun karena dianggap terlalu lama, di bulan Januari 2022 korban mencoba menanyakan soal pekerjaan tersebut. Keduanya mencoba menanyakan kepastian status mereka dalam pekerjaan tersebut. Justru tersangka tidak bisa dihubungi.

RR dan AR kemudian melapor ke Polres Gunungkidul. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),

Satreskrim Polres Gunungkidul lalu menetapkan PDD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka kemudian mendapat informasi jika PDD berada di Bekasi Jawa Barat.

“PDD diamankan di sebuah kos daerah Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2022. Rupanya, PDD melarikan diri ke sana setelah melancarkan aksi penipuan tersebut. PDD kami amankan bersama seragam dan atribut avsec (aviation security) sebagai barang bukti,” jelasnya.

PDD sendiri diketahui sempat bekerja sebagai pegawai avsec, namun kemudian dipecat. Namun pada korban, ia mengaku masih bekerja di bandara. Pelaku meyakinkan korban karena sudah kenal baik.

Dewo menambahkan uang hasil penipuan yang didapat dari RR dan AR sudah habis tak bersisa. PDD menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya tersebut, PDD dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Pelaku terancam pidana maksimal 4 tahun penjara,” terang dia. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait