26 January 2025 - 01:51 1:51
Search

Dilarang Mertua Bertemu, Pria di Sergai Tikam Istri Secara Brutal hingga Tewas

WARTAPENANEWS.COM  – Polisi mengungkap fakta terbaru terkait aksi pembunuhan yang dilakukan pria bernama M Dikky Harianto (32 tahun) terhadap istrinya, Lisa Putri (31 tahun), di Kecamatan Bintang Kayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Simatupang menyebut aksi pembunuhan itu dilakukan dengan penikaman yang brutal.

“Kata dia (pelaku) 3 kali (ditikam). Totalnya 7, tebas dan tikam. Ditikam di bagian punggung, kepala, perut, dan tangan,” kata Donny saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12).

“Jarinya putus 2 biji,” sambungnya.

Selain itu, Dikky juga menebas mertuanya dengan parang hingga kritis.

Pembunuhan ini terjadi pada Rabu (4/12) lalu. Motifnya, Dikky kesal lantaran mertuanya, Suyanti (51 tahun), tidak mengizinkan ia bertemu dengan istrinya.

“Dendam dan sakit hati karena tidak boleh bertemu dengan sang istri (korban Lisa),” kata Doni.
Dikky dan Lisa sudah pisah rumah selama 15 hari. Keduanya sebelumnya terlibat cekcok lantaran Dikky kepergok selingkuh.

Donny menuturkan kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah mertuanya sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (4/12).

Di sana, pelaku ingin bertemu korban Lisa, tapi dilarang. Pelaku pun tersulut emosi dan langsung mengambil parang yang ada di dekatnya. Lalu, menghampiri korban Lisa yang ada di kamar.

“Nah, jadi pada saat dibacoknya istrinya di kamar, lari, mertuanya yang perempuan datang mencoba menghentikan. Ditebasnya lagi mertuanya,” kata Doni.

“Habis itu istrinya sampai ke ruang tamu ditebasnya lagi, ditikam lagi perutnya,” sambungnya.

Warga di sekitar lokasi yang melihat kejadian itu pun langsung berteriak sehingga warga berkerumun. Dikky langsung diamuk massa hingga babak belur.

“Pelaku diamankan warga makanya babak belur. Lalu dilaporkan ke Bhabinkamtibmas, lalu lapor ke Satreskrim,” jelas Doni.

Sementara, kedua korban dilarikan ke rumah sakit. Nahas, korban Lisa tidak terselamatkan. Sementara, korban Suyanti kritis.

Polisi yang mendapati laporan tersebut pun turun ke lokasi dan menangkap Dikky.

Atas perbuatannya, Dikky dijerat Pasal 44 ayat 3 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait