29 March 2024 - 18:45 18:45

Dinilai Langgar Konstitusi, Serikat Pekerja Pertamina dan PLN Tolak Pembentukan Holding dan IPO Anak Usaha

WartaPenaNews, Jakarta – Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak pembentukan holding serta rencana Initial Public Offering (IPO) anak usaha perusahaan pelat merah itu. Penolakan ini diikuti Serikat Pekerja PLN meliputi SP PLN, SP PJB dan PPIP.

Sikap penolakan ini disampaikan oleh Presiden FSPPB Ari Gumilar dan Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021).

Pada peryataannya tersebut, para pekerja meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta IPO terhadap Anak-Anak Perusahaannya.

Menurut Ari, rencana IPO ini sebagai privatisasi terhadap aset strategis negara. Sehingga, aksi ini akan berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, dan juga UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77. Serta berpotensi akan melambungkan harga BBM, gas dan tarif listrik.

Berikut pernyataan lengkap sikap serikat pekerja Pertamina dan PLN :

1. Menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya yang merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara.

2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya.

3. Mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100 persen milik Negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.

4. Serikat Pekerja akan melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap terhadap Anak Anak Perusahaannya dibatalkan Presiden Republik Indonesia.

5. Meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pihak untuk menolak rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya, karena akan menyebabkan potensi kenaikan harga BBM, Gas, dan Tarif Listrik. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03