24 April 2024 - 08:58 8:58

Dipecat Dari Dirut Garuda, Ari Askhara Terancam Pidana Penjara

Jakarta, WartaPenaNews – Tak hanya dipecat, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara terancam hukuman pidana penjara lantaran terjerat kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan dua unit sepeda Brompton.

Seperti disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat melakukan konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Kamis (5/12/2019).

Erick mengatakan, pria yang baru saja dicopot dari jabatannya dari direktur utama PT Garuda Indonesia, Tbk dianggap perbuatannya berpotensi merugikan negara. “Ditulis kerugian negara dan ini menjadi faktor perdata, tapi juga pidana. Ini yang memberatkan,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa tindakan penyelundupan ini sesuai dengan Pasal 103 Undang-udang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Pasal 103 kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan dan tulisan tidak benar untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan akan ada konsekuensinya,” tutur Sri Mulyani.

Sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabenan, Pasal 102 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dugaan pelanggaran pengiriman onderdil bekas juga sesuai pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomorr 118 tahun 2018, tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang sebagian pasalnya diubah dalam Permendag Nomor 76 Tahun 2019. Dalam aturan itu, barang dengan kode HS 8711 tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.

Sementara Pasal 103 UU Nomor 17/2006, menyebutkan setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102. Bisa terjerat pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
21 April 2024 - 08:48
Peringati Hari Konsumen Nasional Sharp Tingkatkan Masa Garansi Kompresor Standing Freezer Menjadi 5 Tahun

WARTAPENANEWS.COM -  Berhasil meraih penghargaan Best Customer Satisfaction di ajang Indonesia Customer Satisfaction Achievement Award 2024 pada Maret 2024 lalu. Sharp Indonesia terus tingkatkan layanannya demi memuaskan pelanggannya. Beragam strategi

01
|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

02
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

03