WartaPenaNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan akan bersikap tegas terhadap operator penerbangan yang melanggar ketentuan batas daya angkut penumpang maksimal 50 persen.
“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,†tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Peringatan ini berkaitan dengan adanya pemberitaan dari situs online nasional yang terbit hari ini berjudul “Batik Air Diduga Tak Batasi Jumlah Penumpang”. Dalam berita itu disebutkan maskapai milik Lion Air Group ini mengabaikan Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
Maskapai ini tercatat beberapa kali mengangkut penumpang lebih dari 130 orang. Jika ini benar terjadi, bisa diartikan maskapai itu tidak patuh terhadap penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing. Itu jugs bisa dianggap melanggar ketentuan yang berlaku karena melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan.
Pada foto yang beredar menunjukan antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta terlihat penuh tanpa mengindahkan aturan jaga jarak fisik di tengah pandemi viruds korona atau Covid-19.
Sebelumnya, antrean penumpang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, setelah sempat terjadi kepadatan di Terminal 3 karena jadwal kedatangan penerbangan repatriasi yang bersamaan.
Penumpukan penumpang sempat terjadi kembali di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pagi ini (14/5) pukul 04.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Penculikan Anak-Pedofilia
Melihat kondisi seperti ini, pihak Kemenhub langsung bertindak cepat dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap pemberitaan tersebut.
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,†terang Dirjen Novie.
Berdasarkan PM 18 Tahun 2020, Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.
Dirjen Novie menghimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan resiko terhadap para penumpang. Operator juga diminta agar tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020.
“Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,†pungkas Novie. (rob)