22 April 2025 - 16:11 16:11
Search

Disebut Rugikan Konsumen, Sidang Gugatan Honda-Yamaha Kembali Ditunda

Jakarta, WartaPenaNews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan ganti rugi terhadap dua produsen sepeda motor, Honda dan Yamaha.

Penundaan ini disebabkan karena pihak tergugat 3, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak menghadiri persidangan, Kamis (7/11/2019).

Sidang yang hanya berlangsung hanya sekitar 10 menit hanya diisi oleh pemeriksaan surat kuasa pihak penggugat dan tergugat oleh Majelis Hakim.

Pihak PT Astra Honda Motor (AHM) yang diwakili kuasa hukumnya Fery Iskandar mengaku tidak pernah menerima surat relaas panggilan sidang.

Hadir di persidangan kuasa hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Dimas Indartono.

Dua produsen sepeda motor terbesar di Indonesia ini digugat Rp57,5 miliar oleh konsumen karena melakukan kartel harga kendaraan jenis matic 110-125 cc

Penggugat adalah Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman. Gugatan didaftarkan pada awal September 2019.

Honda dan Yamaha digugat karena dianggap telah merugikan konsumen yang telah membeli skoter matic pada periode Tahun 2014.

Kerugian ini, kata Kuasa hukum penggugat Hengki Merantama Sibuea dari Lembaga Bantuan Hukum Korban Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagai akibat dari kesepakatan harga antara Honda dan Yamaha dalam menjual skuter menjadi keuntungan yang sangat besar.

Hengki menyebut konsumen sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc merek Honda dan Yamaha diduga mengalami kerugian sekitar Rp3 juta per motor yang dibeli akibat perilaku kartel.

Lantaran inilah pihak KPPU menyatakan Hodan dan Yamaha telah melakukan kartel atas harga kendaraan jenis matic 110-125 cc. Perbuatan itu dilakukan periode Tahun 2014.

Usai sidang, pihak kuasa hukum Honda tidak mau memberikan komentar apapun atas gugatan tersebut. “Saya akan pelajari dulu,” kata Ferry.

Hal sama juga dilakukan oleh Dimas Indartono, kuasa hukum Yamaha yang tak mau berkomentar apa pun kepada wartawan.

Pada gugatannya, Honda dan Yamaha, bersama dengan KPPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365. Ini bisa dibuktikan oleh penggugat melalui Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016 pada 20 Februari 2017, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN. Jkt.Utr pada 5 Desember 2017.

Kemudian dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019 pada 23 April 2019. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait