wartapenanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial ER (35) dan MF (33) yang beralamatkan di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
Menurutnya, salah seorang pelaku berinisial ER sempat mengaku cucu seorang wakil bupati di Sulawesi Barat yang masih aktif saat polisi melakukan penangkapan.
Makmur menambahkan, keduanya ditangkap di dalam mobil saat dalam perjalanan. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana masing-masing.
“Dari penguasaan pelaku ER ditemukan barang bukti berupa 5 saset plastik klip warna bening yang masing-masing berisi serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu, sedangkan pelaku MF ditemukan barang bukti berupa satu saset plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu serta satu buah kaca pirex,” ungkap Iptu Makmur kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Saat ini, lanjut dia, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (mus)