19 April 2024 - 19:01 19:01

Ditetapkan sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

WartaPenaNews, Jakarta – Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo menyatakan permintaan maafnya ke berbagai pihak. Terutama kepada Presiden RI Joko Widodo dan Ketum Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Edhy dipercaya oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2024. Tapi Edhy merasa kepercayaan yang diberikan itu ia khianati dengan kasus yang melilitnya saat ini terkait ekspor benih lobster.

Begitu juga dengan Prabowo Subianto. Ia mengaku telah mengkhianati kepercayaan dan pelajaran yang diberikan oleh mantan Danjen Kopassus itu selama ini.

“Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal,” kata Edhy, usai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis dinihari 26 November 2020.

Ia juga meminta maaf kepada ibunya. Ia yakin, saat dia ditangkap dan diwawancara, sang ibu sedang menyaksikannya. Ia berharap, ibunya yang sudah sepuh tersebut bisa tetap kuat. Ia juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

Terhadap kasus hukumnya itu, Edhy sudah menyatakan mundur dari Partai Gerindra. Dimana saat ini dirinya adalah Wakil Ketua Umum. Ia juga menyampaikan mundur dari posisinya sebagai menteri. Presiden sendiri sudah menunjuk Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, sebagai Menteri KKP ad interim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Selain Edhy, penyidik juga menjerat enam orang lainnya. Mereka yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

“Tujuh tersangka itu atas nama EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SYD,” ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 25 November 2020.

Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03