6 May 2024 - 14:56 14:56

Ditjen Pajak Berencana Perpanjang Insentif Pajak untuk UMKM Hingga Desember

WartaPenaNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat ada sekitar 201 ribu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah. Jumlah ini belum signifikan dibandingkan dengan wajib pajak UMKM yang tercatat membayar PPh final pada 2019, yakni 2,3 juta pelaku usaha.

Oleh karena itu, pelaku UMKM serta Kementerian Koperasi dan UKM berharap masa berlaku insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) tersebut diperpanjang. Kebijakan ini sebelumnya tertuang di dalam Permenkeu No. 44/2020, disebutkan bahwa relaksasi pajak UMKM berlaku enam bulan selama April – September 2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, sebetulnya keputusan masa berlaku tersebut merupakan hasil dari pengamatan terhadap kinerja UMKM semasa pandemi Covid-19. Sejauh ini terus dilakukan kajian terkait berapa lama periode yang ideal untuk memberlakukan insentif PPh final DTP.

“Kami terus menguji sampai berapa lama dampak pandemi Covid-19 kepada UMKM. Kami coba dalam kurun enam bulan dulu. Kami terus evaluasi, perlukah diperpanjang misalnya sampai Desember, dan juga evaluasi sektor-sektor usahanya. Karena, tak semua sektor terdampak negatif Covid-19,” ucapnya dalam Seminar Virtual Katadata bertajuk Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak, Senin (13/7/2020).

Sosialisasi pelonggaran pajak UMKM ini terus dilakukan Ditjen Pajak menggandeng sejumlah pihak, baik sesama kementerian hingga kalangan bank pelat merah. Berdasarkan data Kemenkop dan UKM ada sekitar 72 persen dari total sekitar 67 juta UMKM di Tanah Air terdampak Covid-19. Imbas yang terjadi berbeda-beda, mulai dari usaha terhenti, omzet berkurang drastis, hingga sukar memperoleh akses permodalan.

Kebijakan insentif pajak untuk UMKM dengan anggaran senilai Rp 2,40 triliun diluncurkan pemerintah sebagai bentuk bantuan dan dukungan guna meringankan beban pelaku usaha. Pasalnya, sektor UMKM berkontribusi sebesar 61,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), setara sekitar Rp 8.952 triliun dari total Rp 14.837 triliun PDB Indonesia.

“Insentif ini bahasa sederhananya, pajak untuk UMKM dibayari pemerintah. Jadi UMKM gratis PPh final sampai September. Sosialisasi terus kami jalankan. Saya mohon kepada teman-teman wajib pajak UMKM agar memanfaatkan, mumpung sekarang masih Juli,” ucap Suryo.

Sementara itu, Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM Victoria br Simanungkalit mengutarakan, edukasi insentif pajak UMKM perlu lebih optimal. Pasalnya, baru 3,4 persen UMKM terdaftar sebagai wajib pajak (WP).

“Inilah tantangannya. Bahwa dari diskusi kami, agar UMKM lebih memahami manfaat membayar pajak maka diperlukan kolaborasi lintas sektor dalam melakukan edukasi, sehingga bisa meningkatkan literasi sadar pajak bagi mereka,” kata Victoria.

Kemenkop dan UKM sendiri terus aktif melakukan sosialisasi insentif pajak UMKM kepada 22 pemerintah daerah ditingkat provinsi melalui video conference (Maret – April 2020). Kementerian juga berupaya memaksimalkan peran PLUT KUKM dalam menyebarkan dan mengedukasi insentif pajak bagi UMKM.

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia Bima Laga turut berpendapat. Menurutnya, insentif PPh final DTP merupakan kebijakan yang baik karena langsung menyasar pelaku UMKM. “Tinggal, mengoptimalkan bagaimana cara sosialisasinya,” ucap dia.

Bima menjelaskan, berdasarkan pengalamannya, ternyata pelaku usaha mikro, kecil dan menengah banyak yang masih awam terhadap pajak. “Jangankan memanfaatkan insentif pajak, banyak yang masih bertanya info dasar soal pajak, misalnya bagaimana mendapatkan NPWP,” imbuhnya.

Sementar itu, bagi Ola Harika sebagai pelaku UMKM dan pendiri Little Thoughts Planner, yang dibutuhkan pebisnis tidak hanya promo gratis pajak. “Kami juga membutuhkan pendampingan lebih lanjut, baik secara perorangan maupun secara berkelompok,” katanya.

Insentif PPh final UMKM DTP tetap mensyaratkan beberapa poin bagi UMKM yang hendak memanfaatkannya. Bahwa, wajib pajak UMKM yang bisa menikmati gratis pajak ini harus memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh final berdasarkan PP No. 23/2018. Selain itu, perlu mengantongi surat keterangan berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020. WP UMKM juga perlu menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak. (Azk)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03