29 March 2024 - 05:20 5:20

Ditjen Pajak Berikan Kelonggaran Peserta Amnesti Pajak Imbas Covid-19

WartaPenaNews, Jakarta –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kmenterian Keuangan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak orang pribadi peserta program amnesti pajak terkait kewajiban melaporkan realisasi pengalihan dan investasi atau penempatan harta tambahan, karena imbas COVID-19.

“Peserta dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada tanggal 30 April 2020,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Pemberian kelonggaran itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 156/PJ/2020 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020.

Ditjen Pajak menetapkan tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 sebagai keadaan kahar atau force majeur COVID-19.

Kebijakan itu juga mengatur kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019.

Baca Juga: Untuk Indonesia, WEGE Renovasi RSPJ dan Bangun Rumah Sakit & Karantina Modular

Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020.

Dalam kebijakan itu juga mengatur bagi wajib pajak dapat menyampaikan SPT masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.

Sementara itu, untuk pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2020.

Upaya hukum dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03