26 April 2024 - 09:59 9:59

Ditjen Pajak: Tak Semua UMKM Mau Menerima Insentif

WartaPenaNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan gencar menyosialisasikan kebijakan berupa insentif pajak untuk UMKM. Pemerintah menetapkan, Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% ditanggung negara senilai Rp 2,40 triliun. Kebijakan ini berlaku selama April – September 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, kelonggaran perpajakan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah diharapkan dapat memperkuat daya tahan UMKM dalam menghadapi gejolak ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

“UMKM di Indonesia merupakan kekuatan ekonomi yang sangat besar, kontribusinya besar termasuk dalam menyerap tenaga kerja. Kemudian, mereka terdampak pandemi virus corona. Karena itu, pemerintah membuat langkah kebijakan agar UMKM mampu mempertahankan kegiatan usahanya,” kata Hestu dalam Katadata Forum Virtual Series Edisi #JAGAUMKMINDONESIA, Jumat (26/6/2020).

Manakala pelaku UMKM tergilas fluktuasi perekonomian akibat pandemi Covid-19 maka Indonesia terancam resesi. Pasalnya, pada kuartal I/2020, pertumbuhan ekonomi hanya 2,97%, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi kuartal II ini pertumbuhannya kemungkinan minus 3,8%.

“Data dari Kementerian Koperasi dan UKM bahwa sekarang ada sedikitnya 60 juta UMKM yang terdampak pandemi virus corona, meskipun dampaknya bervariasi. Oleh karena itu, dalam langkah kebijakan pemerintah, menyelamatkan UMKM menjadi titik perhatian pemerintah,” ucap Hestu.

Insentif pajak untuk UMKM yang sedang dijalankan kali ini, selain bertujuan membantu daya tahan pelaku usaha yang sudah memiliki NPWP, juga diharapkan bisa meningkatkan jumlah UMKM yang terdaftar dalam basis data Ditjen Pajak. Pasalnya, dari sekitar 60 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 4 juta – 5 juta yang terdaftar, dan dari jumlah ini hanya sekitar 2,3 juta yang taat membayar PPh final.
Ditjen Pajak terus menggiatnya sosialisasi insentif pajak UMKM terdampak pandemi Covid-19. Pelaku UMKM yang tercatat sudah mendaftarkan diri untuk memanfaatkan insentif ini sekarang baru sekitar 200.000. Hestu mengatakan, ada fakta menarik seputar keputusan para pelaku UMKM untuk tidak memanfaatkan pelonggaran pajak.

“Nah, ini menariknya. Sebagian pelaku UMKM memang tidak ingin memanfaatkan insentif pajak yang ada karena mereka menyadari bahwa pemerintah juga sedang membutuhkan dana dari pajak untuk menopang perekonomian pada era pandemi Covid-19,” tutur Hestu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui bahwa pada 2018, UMKM menyumbang Rp 8.573,9 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara 57,8% dari total pendapatan negara Rp 14.838,3 triliun. UMKM juga menyerap 116.978.631 pekerja atau 97% dari total tenaga kerja Indonesia. (Azk)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 08:08
Stok Beras Nasional Dipastikan Aman

WARTAPENANEWS.COM – Perum Bulog memastikan pasokan beras masih aman. Secara nasional, stok pangan dasar ini mencapai 1,45 juta ton. Jumlah cadangan beras pemerintah (CBP) itu sudah termasuk penyerapan 633.000 ton

01
|
26 April 2024 - 07:09
Tante yang Bunuh Keponakan di Tangerang Terungkap

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menangkap wanita berinisial LN (40) setelah membunuh bocah berinisial EV berusia 7 tahun di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Diketahui, korban merupakan keponakan dari pelaku LN. Kapolres Metro

02
|
26 April 2024 - 06:10
Dalam Sehari, Pelaku Begal HP Bocah Depok Beraksi di 3 Tempat

WARTAPENANEWS.COM – Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan duo pelaku begal yang viral usai membacok seorang pelajar SMPN 2 Kota Depok berinisial DT di Jalan Anggrek 5, Depok

03