WartaPenaNews, Jakarta-Meskipun baru dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) pada akhir tahun lalu, tim Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan PerumahÂ
an (DJPI) langsung bergerak cepat untuk mengimplementasikan kebijakan Kementrian PUPR.
Gerak cepat DJPI ini disampaikan langsung oleh Eko D Heripoerwanto saat jumpa pers mingguan dalam rangkaian PUPR Expo 4.0 Kementerian PUPR di JaÂkarta, Jumat (3/8). Heri menyampaikan bahwa ia meÂnempatkan orang-Âorang yang memiliki pengalaman mumpuni di posÂpos tiap direktoratnya.
“Selain menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, DirekÂtorat ini juga siap melanjutkan tugas dan fungsi Direktorat JenÂderal Pembiayaan Perumahan. Kami pastikan bahwa di DirekÂtorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, kami menempatkan orang-Âorang yang dulu paham urusan itu, sehingga tidak perlu belajar lagi,†tegasnya.
Secara organisasi, DJPI melibatkan sebagian unit organisasi lain di Kementerian PUPR untuk dapat memberikan layanan yang lebih baik dan terintegrasi. Tidak hanya itu, dalam peÂmaparan sebelumnya ditegaskan Heri bahwa perubahan organisasi tidak membuat leÂpasnya tanggung jawab terhaÂdap pelaksaan misi Pemerintah untuk membantu pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kenapa kemudian direktorat jenderal ini perlu ada, karena kita melihat bahwa di dalam Visium PUPR 2020 posisi sampai tahun 2024 itu kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur adalah sebesar Rp 2.058 triliun,†ujar Heri.
Adapun jumlah kebutuhan anggaran tersebut akan dialokasikan unÂtuk proyek Sumber Daya Air (Rp 577 triliun), Jalan dan Jembatan (Rp 573 triliun), Infrastruktur Per mukiman (Rp 128 triliun), dan Perumahan (Rp 780 triliun). Sedangkan kapasitas posiÂsi proyeksi APBN 2020Â2024 baru mencapai Rp 623 triliun atau baru 30 persen dari total kebutuÂhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur.
“Diperlukan pembiayaan non APBN sebesar Rp 1.435 triliun. Inilah yang kami lakukan bersamaÂ-sama dengan unit-Âunit organisasi sektoral untuk memenuhi yang nonÂAPBN sebagai tugas utamanya,†imbuh Heri.
Ia juga memaparkan bahwa DJPI akan ber tugas membantu penyediaan dan pembangunan infrastruktur dengan cara menggandeng inÂvestor melalui skema KPBU atau Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
“Intinya sebetulnya KPBU itu muÂlai dari merencanakan meranÂcang, mendesain, membangun, membiayai, mengoperasikan melalui entitas namanya badan usaha. Beda dengan APBN kita mengenal yang membangun adalah kontraktor,†papar Heri mengenai skema KPBU.
Heri mengatakan skema KPBU memberikan manfaat berupa transfer pengetahuan dari swasÂta ke Pemerintah dan Pemerintah Daerah, alokasi resiko dua belah pihak, baik swasta dan Pemer intah, penyelesaian proyek ses uai dengan kesepakatan yang dapat menghindari siklus ang garan multitahun, serta peluang investasi bagi pihak swasta.
Sebelumnya, simpul KPBU ditangani oleh Direktorat Bina Investasi di Dit jen Bina Konstruksi. Sekarang, dilimpahkan ke DJPI melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 379 Tahun 2019. Di Indonesia yang mengurus KPBU hanya Ke menterian PUPR di level Direktorat Jenderal.
“Kita berharap dengan cara deÂmikian kita bisa lebih cepat unÂtuk membangun infrastruktur bidang PUPR,” imbuhnya.
Untuk 2019, progres KPBU telah mencakup empat tahap, yakni tahap pertama (Perencanaan) di Proyek Batam sewerage sysÂtem (fase 2), kedua (Persiapan) meliputi 12 proyek, ketiga (Tran saksi) meliputi delapan proyek, serta keempat (Implementasi/ Konstruksi) dengan 1 proyek non tol dan 33 proyek tol.