8 May 2024 - 04:30 4:30

Djoko Tjandra Merasa Jadi Korban dan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

WartaPenaNews, Jakarta – Djoko Tjandra, tersangka kasus suap kepada penyelenggara negara menganggap perbuatannya perbuatannya bukanlah suatu perbuatan jahat. Dia pun merasa menjadi korban terkait dengan kasus yang tengah membelitnya.

“Ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara, ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat,” ujar Djoko Tjandra dengan santai saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Djoko merasa menjadi korban sejak pertemuan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, serta Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019 lalu.

“Mereka datang ke saya ke Malaysia. Dari sejak itu, mereka melakukan serangkaian konsep. Ya, memang saya dikorbankan. Bukan dikorbankan, tapi ditipu,” kata Djoko Tjandra.

Lantaran merasa menjadi korban penipuan, Djoko merasa penuntut umum membebaskannya dari tuntutan hukum.

“Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu, mereka harusnya tuntut bebas saya,” ujar Djoko.

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan terpidana kasus Cessie Bank Bali ini terbukti menyuap menyuap pejabat di Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Djoko juga dinyatakan terbukti memberikan suap untuk petinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo untuk perkara penghapusan red notice.

“Kami menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi.

Pada dakwaannya Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03