22 April 2025 - 17:06 17:06
Search

DJPI Optimis Capai Target Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Tahun 2019

WartaPenaNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Analisis Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Wilayah III Tahun 2019, Kamis (1/8/2019) bertempat di Makassar.

Acara ini dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Se-Sulawesi, Perwakilan Perbankan, serta Perwakilan Asosiasi Pengembang. Rapat ini bertujuan sebagai sarana dalam penyampaian kebijakan dan program bantuan pembiayaan perumahan kepada pelaku pembangunan, selain itu juga untuk menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan dan sebagai wadah sinergitas stakeholders dalam pembanguan perumahan dan kawasan permukiman

“Di tahun 2019, target penyaluran KPR Sejahtera FLPP dan KPR SSB sejumlah 168.858 unit rumah, sedangkan SBUM 237.000 unit rumah, adapun untuk program BP2BT sejumlah 312 unit rumah, dan TAPERA 36.000 unit rumah dengan total anggaran Rp. 11,51 Triliun. Dengan kinerja hingga Juli 2019 ini yang belum optimal, diharapkan dengan sisa lima bulan ke depan, target pelaksanaan penyaluran bantuan Pembiayaan perumahan tahun 2019 dapat terlaksana.” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D. Heripoerwanto saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Lebih lanjut Dirjen Pembiayaan Infrastruktur mengatakan sinergi antara seluruh stakeholders baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengembang, lembaga pembiayaan dan masyarakat dibutuhkan dalam mengevaluasi sejauh mana tingkat efektivitas program bantuan pembiayaan perumahan tersebut terhadap pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR.

Saat ini Pemerintah terus berupaya untuk untuk mendorong penyaluran bantuan pembiayaan perumahan dan terwujudnya rumah layak huni yng berkualitas, seperti halnya pada tanggal 18 Juni 2019, telah ditetapkan Kepmen 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Dalam peraturan tersebut harga jual rumah dihitung berdasarkan rumah dengan luas bangunan tipe 36/72 spesifikasi rumah layak huni dan berkualitas, tahan gempa, dan dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Acara rapat evaluasi dan analisis ini diakhiri dengan pembahasan dan diskusi panel untuk mengevaluasi pelaksanaan bantuan Pembiayaan perumahan wilayah III tahun 2019 serta memperoleh masukan dari peserta yang hadir untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan pada tahun selanjutnya. (srv)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait