WartaPenaNews, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) akan memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Pemeriksaan digelar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Wahyu kini menyandang status tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP. Wahyu juga sedang mendekam di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk kegiatan DKPP, tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi, prinsipnya kami beri izin giat dimaksud, akan memfasilitasi tempat di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awan media, Rabu (15/1/2020).
Namun, Ali enggan menjabarkan secara rinci mengenai proses pemeriksaan etik Wahyu Setiawan. Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah DKPP. “Selebihnya mengenai hal-hal lain, termasuk ruangan dan tempatnya, mohon konfirmasi langsung ke DKPP,” ujarnya. (mus)