20 April 2025 - 22:34 22:34
Search

Dorong Jokowi Presiden 3 Periode, GMD Polisikan Qodari ke Polda Sumut

WartaPenaNews, Jakarta – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerindra Masa Depan (GMD) mengadukan M. Qodari ke Polda Sumatera Utara. Direktur Eksekutif Indo Barometer ini dipandang menjadi skenario untuk menjerumuskan Presiden Joko Widodo melanggar konstitusi terkait wacana presiden tiga periode.

“Kami melaporkan Qodari karena gerakan beliau yang kami anggap melanggar konstitusi. Aspirasi yang bertentangan dengan undang-undang baiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan politik diberbagai daerah,” kata Kader GMD Ronggur Raja Doli usai melaporkan Qodari di Mapolda Sumut dikutip dari RMOL.id, Rabu (23/6/2021).

Kader GMD Sumut itu mengatakan, dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Apalagi, kata Ronggur Presiden Jokowi juga sudah secara tegas mengatakan bahwa usulan jabatan Presiden tiga periode itu adalah upaya untuk menjerumuskan Presiden dan juga menampar muka Presiden.

Ia mengatakan, selain M Qodari selaku Dewan Penasehat JokPro, GMD Sumut juga melaporkan Ketua JokPro, Baron Danardono, Sekretaris JokPro Timothy Ivan Triyono. Laporan diterima langsung petugas piket Polda Sumut AIPDA Rini.

Qodari selalu menyampaikan untuk pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang, Jokowi perlu dipasangkan dengan Prabowo Subianto.

Salah satu yang mendasar ide itu, dijelaskan Qodari agar tidak ada gesekan yang sangat kuat seperti Pilpres 2019 silam. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait