21 April 2025 - 06:59 6:59
Search

DPR Bakal Panggil MK Terkait Putusan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

IPOL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat menjadi lima tahun masih terus disorot. Dalam waktu dekat DPR berencana memanggil MK soal putusan itu.

“Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Senin (29/5).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan mempertanyakan putusan tersebut, sebab mestinya hal itu menjadi kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang.

Seharusnya kebijakan soal masa jabatan dan usia Pimpinan KPK merupakan wewenang pembuat UU atau yang disebut Open Legal Policy.

“Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” kata Sahroni.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut MK inkonsisten dalam putusan yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Dia menyoroti perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK.

“Isu besarnya ada pada inkonsistensi dari putusan MK pada satu kasus yang sama,” kata dia.

Politisi dari Fraksi PPP ini menambahkan, MK ketika menghadapi gugatan uji materiil terhadap UU MK yang menyoal masa jabatan hakim konstitusi justru menolak gugatan tersebut. Namun sikap MK itu berlainan dalam uji materiil UU KPK.

“MK juga kemudian ketika dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan. Nah, tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu bicara soal keadilan terkait dengan masa jabatan,” terangnya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK. Implikasi dari putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

Selain itu, MK juga mengubah muatan pada Pasal 29 huruf e UU KPK dari yang awalnya berbunyi “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan”, diubah menjadi “Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.” (Far)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait