24 April 2025 - 18:17 18:17
Search

DPR Didesak Revisi UU MD3 Soal Nomenklatur

WartaPenaNews, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menggerakkan DPR membuat revisi UU MD3, terutama terkait nomenklatur penobatan presiden berubah menjadi sumpah atau janji jabatan presiden dan wapres

Karena, menurut Fahri, penggunanaan nomenklatur penobatan presiden-wapres jaman jabatan periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 oleh MPR kurang tepat dan tidak sebangun dengan konstitusi. Sebab makna Penobatan tidak dikenal dalam pranata ketetapan clausal 9 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen pertama, yang mana dikatakan jika Ayat (1).

“Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wapres bersumpah menurut agama, atau janji dengan benar di muka MPR atau DPR sebagai berikut. Serta setelah itu Ayat (2). Apabila MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, presiden dan wapres bersumpah menurut agama, atau janji dengan benar di muka pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung,” papar Fahri.

Menurut Fahri memang secara tehnis Pembentuk undang-undang secara tidak teliti telah membuat ide dan nomenklatur penobatan presiden dan wapres sebagaimana ada dalam ketetapan clausal 33, 34 dan 35 UU RI No. 17 Tahun 2014 Mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD Jo. UU RI No. 42 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 2 Tahun 2018 Jo. UU RI No. 13 Tahun 2019 Mengenai Pergantian ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 Mengenai MPR. DPR, DPD dan DPRD.

Karena, Fahri menambahkan, secara teoritik saat amandemen UUD tahun 1945, jika sistem ketatanegaraan telah beralih, baik secara paradigmatik ataupun konstitusional, kelembagaan MPR tidak miliki sifat hirarkis. Punya arti, kata Fahri, kelembagaan MPR yaitu sama dengan atau sejajar dengan kelembagaan presiden, sampai efek ketatanegaraannya yaitu tidak tepat jika MPR melakukan tindakan melantik atau penobatan presiden seperti waktu kita masih memegang memahami dominasi MPR sebelum amandemen konstitusi.

“Akan tetapi yang sebenarnya MPR hanya menyaksikan pengucapan sumpah jabatan presiden dan wapres sebagaimana telah ditetapkan secara limitatif oleh konstitusi,” makin Fahri.

Dengan demikian, menurut Fahri, kedepan berubah menjadi pekerjaan konstitusional DPR untuk tinjau dan meluruskan ide sumpah jabatan presiden ini dengan melakukan koreksi atas ketetapan clausal 33 UU No.17 Tahun 2014 Mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Ini supaya searah dan sebangun dengan spirit rumusan ketetapan clausal 9 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, dan praktik ketatanegaraan kita berubah menjadi liniear dengan metode pemerintahan presidensial yang kita anut saat ini,” kata Fahri. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait