22 April 2025 - 10:14 10:14
Search

DPR Harus Tolak Pasal Penghapusan Pidana Pemalsu Ijazah di RUU Cilaka Ranah Pendidikan

WartaPenaNews, Jakarta – Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta Suparji Ahmad berpendapat RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka) yang merevisi UU No. 20 tahun 2003 terkait sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan gelar akademik tak perlu dihapus.

Ia berpandangan perlunya aturan khusus atau lex spesialis yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku atau instansi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal UU Sistem Pendidikan Nasional.

“Penghapusan ketentuan sanksi tersebut tidak memiliki urgensi, tidak memiliki landasan filososif, yuridis maupun sosiologis,” ujar Suparji ketika dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Dalam draf Omnibus Law RUU Cilaka, terdapat tiga pasal dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang akan dihapus. Ketiga pasal itu antara lain: 67, 68, dan 69.

Secara umum ketiga pasal itu meniadakan ancaman pidana kepada orang, organisasi dan penyelengara pendidikan yang memberikan ijazah dan sertifikat palsu hilang. Begitu juga dengan ancaman penggunaan gelar akademik tanpa izin, serta lembaga pendidikan yang melakukan tindak penipuan dan pidana juga hilang ancaman pidananya.

Oleh karenanya, DPR RI harus tegas menolak revisi RUU Omnibus Law bab Pendidikan terutama pasal-pasal ketentuan pidana. Karena jika diteruskan, Suparji mengatakan akan menyebabkan upaya preventif dan represif terhadap perbuatan itu menjadi kurang efektif.

“Tentunya ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di tanah air,” pungkas Suparji yang juga menjabat Ketua Senat Akademik UAI. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait